Belopa_SULSEL.MERAKnusantara.com.- Sebuah proses hukum yang dialami oleh Per.Juhaeni Binti Ebo (60) Warga Desa Paconne Kec Belopa Utara Kab. Luwu Sulsel dinilai tidak logis, diskriminasi dan kriminalisasi hukum, SILU RAYA lakukan aksi demo sebagai wujud kepedulian kemanusiaan untuk keadilan.
Ketua Dewan Penasehat DPP SILU RAYA Abdul Samad menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan memberikan respon positif atas permohonan pendampingan hukum non litigasi untuk pembelaan dan perlindungan hukum dan HAM oleh Per. Juhaeni Binti Ebo atas persoalan hukum yang dialaminya yang patut diduga keras telah terjadi skenario rekayasa hukum oleh pihak oknum APH tertentu yang ditengarai adanya unsur KKN..
Berdasarkan pihak Penasehat, Pembela dan Pengacara Tim Advokat Juhaeni Binti Ebo, menurutnya bahwa pihak Pelapor Muhiddin, S.Pd dengan pihak oknum penyidik Reskrim Polda Sulsel yang menangani perkara pidana tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Mahar Kawin atas nama Andi Sitti Fatimah A Rahim, memiliki ikatan hubungan keluarga yang masih sangat dekat sehingga keinginan yang pelapor dengan segala cara dilakukannya untuk membuat prosesnya dapat dibuktikan.
Anehnya, lain yang dilaporkan lain pula yang dijadikan alat pembuktian pemalsuan hingga Per. Juhaeni Binti Ebo akhirnya divonis hukum pidana 1 tahun penjara sesuai ketentuan sangkaan atau dakwaan pasal 263 ayat 2 KUHPidana sebagai pengguna surat palsu.
Aneh dan lucunya, karena dalam proses pidana dimaksud, surat yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perbuatan tindak pidana penggunaan surat palsu, bukan obyek yang dijadikan dasar pelaporan tentang surat keterangan mahar melainkan surat pernyataan Terpidana dan surat keterangan Kepala Desa yang diduga kuat di uay di Kantor Desa Paconne sebagaimana diakui dalam fakta persidangan oleh Kepala Desa Khairuddin sembari mengaku khilaf, pada hal sejatinya harus dilakukan proses hukum dengan menetapkan sebagai Tersangka Pembuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 263 ayat 1 atau pasal 266 KUHPidana.
Itu sebabnya sehingga proses hukum yang dialami Per. Juhaeni Binti Ebo tersebut dinilai Diskriminatif dan Kriminalisasi Hukum oleh pihak APH ( oknum Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis Hakim-red).
Melihat mekanisme pelaksanaan penegakan hukum yang dinilai sangat bertentangan dengan logika rasional, pihak Ormas SILU RAYA terpaksa harus turun ke jalan melakukan aksi demo sebagai bentuk mosi tak percaya terhadap para Oknum APH yang dinilai melanggar Norma dan Kaidah Hukum tertinggi di negeri ini. Yakni, Baik Norma Agama, Norma Adat maupun Norma Hukum ( Pancasila dan UUD NRI 1945) itu sendiri. Terutama Sila Pertama dan Kedua Pada PANCASILA dan pasal 27 UUD NRI 1945, tegas M Nasrum Naba selaku Jenlap Aksi demo.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel & Tim)


Posting Komentar