"Musrenbang Kemiri 2027: Pers Dibatasi, Informasi Dikendalikan?"


Merak Nusantara.com  Kabupaten Tangerang -  Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Tahun "2027" menuai sorotan. Sejumlah wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat mengaku mengalami perlakuan berbeda sejak pintu masuk acara yang digelar di Aula Kecamatan Kemiri, Selasa siang (27/1/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Saat tim investigasi media hendak memasuki aula dan mengisi buku tamu resmi, mereka justru dihadang seorang pria berpakaian sipil. Pria tersebut mengenakan baju lengan panjang berwarna merah marun dengan tulisan mencolok “Pers Polri” di dada kiri.

Alih-alih diarahkan ke meja registrasi utama, para wartawan justru diajak ke sisi aula dan diminta mengisi buku tamu terpisah. Dalam buku tersebut telah tercantum nama sejumlah LSM dan media, lengkap dengan nomor WhatsApp.

“Nanti rilis beritanya saya kirim ke nomor masing-masing ya, bang. Boleh masuk ambil foto asal ID card dikalungkan,” ujar pria tersebut kepada wartawan.

Praktik tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat Musrenbang merupakan forum publik yang seharusnya terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pers.

Dua Buku Tamu, Dua Perlakuan

Musrenbang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai forum partisipatif masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Namun, pemisahan buku tamu antara peserta umum dan wartawan memunculkan dugaan adanya segmentasi akses informasi.

Sejumlah jurnalis menilai praktik ini berpotensi membatasi kerja jurnalistik dan mengarahkan arus pemberitaan, terlebih dengan adanya imbauan menunggu rilis resmi dari pihak tertentu.

Atribut “Pers Polri” Dipertanyakan

Hingga acara berlangsung, tidak ada penjelasan resmi mengenai kapasitas pria beratribut “Pers Polri” tersebut. Ia bukan bagian dari protokol kecamatan, namun terlihat aktif mengatur keluar-masuk wartawan ke dalam aula. Pria tersebut membantah telah melakukan penghalangan.

“Saya bukan menghalang-halangi, Bu. Ini yang ada ID card-nya bisa,” katanya saat dikonfirmasi di lokasi.

Meski demikian, penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi negara oleh pihak yang tidak jelas kewenangannya menimbulkan kerancuan otoritas dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis.

Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP. Camat Kemiri Angkat Bicara Menanggapi situasi tersebut, memberikan pernyataan singkat. Ia menilai persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan menegaskan bahwa wartawan tetap diperbolehkan masuk ke dalam aula.

“Enggak usah digituin, gampang. Itu bisa masuk,” ujar Rudi sambil menunjuk salah seorang wartawan yang diperbolehkan memasuki ruang aula.

Pernyataan camat tersebut menunjukkan bahwa secara struktural tidak ada larangan resmi bagi pers untuk meliput Musrenbang. Namun, perbedaan perlakuan di lapangan justru menimbulkan kesan adanya miskomunikasi dan lemahnya koordinasi panitia pelaksana.

Arahan agar wartawan menunggu rilis resmi dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam forum publik seperti Musrenbang, pers memiliki hak untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi secara independen, tanpa intervensi narasi tunggal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kemiri belum memberikan penjelasan tertulis terkait pemisahan buku tamu maupun penunjukan pihak non-protokoler yang mengatur akses wartawan dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Kemeri 2027.

(Oppung)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama