Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -
Perjuangan Provinsi Luwu Raya.
Tersebut merupakan Hak Konstitusional Bagi Seluruh Rakyat Bangsa Luwu Yang Wajib Ditunaikan Oleh Negara Sebagai Wujud Nyata Atas Janji Presiden Pertama RI oleh Ir Soekarno kepada Mendiang Yang Mulia Opu Datu Luwu Andi Djemma.
Selain itu, kita semua harus mengetahui dan memahami bahwa Sang Pemuda Legendaris, Pemberani dan Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia oleh salah seorang Rakyat Bangsa Luwu Kelahiran Kampung Lanipa Desa Bakti Kec Ponrang Selatan Kab. Luwu Oleh Abdul Kahar Muzakkar.
Sejatinya menjadi hal terpenting untuk menjadi catatan sejarah sebagai rujukan kebijakan pemerintah pusat terutama dan khususnya oleh Bapak Presiden RI Jenderal Purn TNI DR H PRABOWO SUBIANTO agar menunaikan DOB PROVINSI LUWU RAYA.
Yakni, bahwa Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Bisa Jadi Belum Dibacakan pada 17 Agustus 1945 tanpa desakan Para Pemuda dari Kalangan Intelektual Termasuk Abdul Kahar Muzakkar.
Selain itu, Abdul Kahar Muzakkar merupakan salah seorang yang siap mati dalam mengawal dan berdiri paling depan dengan hanya bersenjatakan sebilah golok menghadapi para serdadu Jepang yang bersenjata organik lengkap disertai senjata Tajam Bayonet Diujung Bedil Jepang.
Oleh Sumber menyebutkan bahwa Abdul Kahar Muzakkar tak gentar membelah barisan pasukan Jepang yang merintangi jalan menuju lapangan Ikada Tempat Dibacakannya Teks Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
Kemudian mengacu kepada Landasan Yuridis Tertinggi sebagai Dasar Pijakan Yang Paling Mendasar Terhadap Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya adalah Sila Ke-5 Pancasila, Pasal 3 dan Pasal 27 UUD NRI 1945 Tentang Keadilan Bermartabat bagi Rakyat Bangsa Luwu Yang Sejatinya Menjadi Pijakan Filosofis Yang Tidak Perlu Membuat Alasan kamuflase Yang Harus Mengacu Kepada Ketentuan PP 78 Tahun 2023 tentang Moratorium Ketentuan Berdirinya atau Dibentuknya DOB untuk Kab. Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.
Sebab Dalam Hirarki Peraturan Perundang- undangan, Ketentuan Hukum Moratorium Tidaklah Lebih Tinggi Daripada Sila Ke-5 Pancasila sebagai Rohnya Hukum di Negeri ini dan Pasal 27 UUD NRI 1945 Sebagai Batang Tubuh Segala Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di NKRI Ini.
Intinya bahwa Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya adalah Hak Mutlak Bagi Rakyat Bangsa Luwu Indonesia Sebagai Wujud Pembuktian Terlaksananya Keadilan Bermartabat, tegas sumber enggan disebutkan identitas !!!
(Laporan Wartawan Biro Sulsel
M Nasrum Naba).



Posting Komentar