Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com, - Kembali lagi kelihaian Tim Resmob Polres Palopo dibawah Pimpinan Aipda Ronald Effendi, SH.
Salah seorang pelaku yang berhasil diamankan lebih awal hanya dalam beberapa hari saja berdasarkan hasil pengembangan informasi dari informan.
Adapun jumlah obyek barang curian sebanyak kurang lebih 70 Kg dan dijual dengan harga sekitar Rp 8 juta rupiah.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian, selain pergaulan bebas, dia juga suka hedon dengan minuman beralkohol jenis Miras Topi Miring ilegal.
Dari sumber yang tidak siap disebutkan identitasnya, pelaku diciduk dan diamankan di Kota Palopo dan satu orang lainnya masih sedang dalam pencarian yang identitasnya telah dikantongi.
Sementara oleh pembeli yang berinisial K (34) mengaku membeli karena kedua pelaku kejahatan tamu tak diundang itu, mengakui bahwa memang kabel listrik itu benar-benar miliknya yang berasal dari Kab. Marowali Sulteng.
Untuk meyakinkan pembeli, kedua pelaku siap di vidio dan memberikan pernyataan bahwa siap bertanggung jawab bila kemudian diketahui bahwa barang yang dijualnya adalah barang curian, ungkapnya sebagaimana diucapkan via vidio yang dimiliki oleh K saat ingin dilakukan penimbangan barang di gudang tempat usahanya yang berada di Kompleks BTN Bogar Kelurahan Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Dalam penelusuran wartawan media ini pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya, terkesan sedikit lebih leluasa atau bebas karena tempat penyimpanan barang tidak di tempatkan pada tempat yang di beri savety atau pengamanan seperti pagar.
Sementara Hasil keterangan konfirmasi dari pihak Polres Palopo via Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Palopo Aipda Ronald Effendi,SH membenarkan kejadian ini.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Syarir, SH.,MH bahwa Giat yang dilaksanakan UNIT RESMOB SATRESKRIM POLRES PALOPO yang dipimpin oleh DANTIM RESMOB AIPDA RONALD EFFENDI SH. Pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di jalan salak kota Palopo. Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tinda Pidana pencurian gulungan kabel listrik.
Hal tersebut berdasarkan atas adanya laporan polisi nomor LPB / 644 / XII / 2025 / SPKT / POLRES PALOPO. Tanggal 25 Desember 2025. Atas nama pelapor ACHMAD AKHYAR.
Adapun peristiwa dan tempat kejadiannya adalah bahwa pada hari kamis tanggal tanggal 25 Desember 2025. Sekitar pukul 04.44 WITA bertempat di jalan Kelapa kota Palopo. AH alias ATO
umur : 15 Tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Kompleks Terminal Dangerakko kota Palopo.
1. AIPTU RONALD EFFENDY M, SH ( DANTIM RESMOB POLRES PALOPO)
2. BRIGPOL RICO ERIC SYAM, SH
3. BRIGPOL BANURUSMAN P, SH
4. BRIPTU UMAR WIRAHADI, SH
5. BRIPTU NURSALAM SAMBO P, SH
6. BRIPDA RAHMAT HIDAYAT, SH
Unit Resmob Polres Palopo segera dikerahkan.
Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti 2 batang kabel sisa gulungan kabel listrik hasil curian yang telah dijual beserta satu orang pelakunya AH alias Ato (15).
*KRONOLOGIS* :
Pada hari kamis tanggal tanggal 25 Desember 2025. Sekitar pukul 04.44 WITA bertempat di jalan Kelapa kota Palopo. Pelapor menyimpan kabel listrik depan rumah nya dan pada pagi harinya pelapor baru mengetahui kalau kabel listrik tersebut telah hilang atau di curi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres Palopo.
Setelah menerima laporan tersebut, TIM melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ialah AH alias ATO dan HA alias WI. Selanjutnya TIM melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku bernama AH alias ATO sedang berada di rumah neneknya di jalan salak kota Palopo.
Selanjutnya TIM Menuju ketempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku tersebut.
*Pengakuan Pelaku*
AH alias ATO mengakui perbuatannya melaku pencurian kabel listrik milik pelapor yang berada di jalan kelapa kota Palopo bersama dengan HA alias WI.
Pelaku AH alias ATO menjelaskan bahwa adapun caranya Melaku pencurian kabel listrik tersebut dengan cara ia bersama dengan HA alias WI ke jalan kelapa kota Palopo dan melihat gulungan kabel listrik kemudian mengangkat naik ke atas motornya.
Pelaku AH alias ATO Menjelaskan bahwa setelah mencuri gulungan kabel tersebut ia membawa ke STADION LAGALIGO untuk membakar kabel tersebut untuk diambil tembaganya.
Pelaku AH alias ATO menjelaskan bahwa setelah gulungan kabel tersebut menjadi tembaga ia menjualnya sebesar Rp 8.000.000 dari hasil tersebut ia bagi dua dengan pelaku HA dan masing2 mendapatkan Rp4.000.000.
Pelaku AH alias ATO menjelaskan bahwa hasil penjualan tembaga tersebut ia gunakan untuk berwisata ke TORAJA.
- Terhadap pelaku HA alias WI masih dilakukan pencarian.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut.
(Laporan Wartawan Nasional Media Rakyat Nusantara Biro Sulsel : M Nasrum Naba)

Posting Komentar