Merak Nusantara.com Tangerang - Kegiatan akademik berskala nasional ini menjadi forum ilmiah strategis dalam mengupas secara komprehensif pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya implementasi KUHP dan KUHAP terbaru yang akan berlaku secara efektif pada tahun 2026. Seminar ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta unsur pemerintahan daerah dalam satu ruang diskursus yang konstruktif dan progresif.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, yang dalam sambutannya' menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami paradigma baru hukum pidana nasional.
“Reformasi KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan,” tegas Bupati dalam pembukaan seminar pada 28/02/2026
Turut hadir secara langsung Pendiri Universitas, H.Patwan Siahaan, yang menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam mengawal transisi hukum nasional melalui kajian ilmiah yang objektif dan independen.
Rektor Undhi, Prof. Dr.Agus Prihartono, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat literasi hukum dan menghasilkan anotasi akademik terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
Seminar menghadirkan narasumber terkemuka di bidang hukum pidana, yakni:
Prof.Dr.Muzakkir, yang mengupas perubahan fundamental dalam asas-asas hukum pidana serta pergeseran pendekatan pemidanaan.
Feby Mutiara Nelson, yang memaparkan dinamika hukum acara pidana terbaru dan implikasinya terhadap sistem peradilan pidana
Dr.M.Nasir S.H.M.Hum
menjaga berlakunya UU terbaru serta dapat dipahami secara komperhensif Dengan Anotasi menjadi referensi bagi penegak hukum.
Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan tajam mengenai delik-delik baru, penguatan konsep restorative justice, rekodifikasi hukum pidana, hingga sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP dalam praktik penegakan hukum.
Melalui seminar nasional ini, Universitas Dharma Indonesia menegaskan posisinya sebagai institusi akademik yang aktif berkontribusi dalam pengembangan hukum nasional serta menjadi pusat kajian kritis terhadap pembaruan regulasi di Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen bersama untuk terus melakukan kajian ilmiah lanjutan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru demi terciptanya sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berkeadilan sosial.
(Oppung)

Posting Komentar