H Habibi Baharuddin" Ternyata Anggota ASN Merangkap Manager Perusahaan Swasta PT. PBS Palopo Menuai Laporan Dugaan Penipuan


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Perusahaan Terbatas Perumahan Pesona Benteng Sejahtera Palopo oleh Managernya H Habibi Baharuddin, SE.,MM menuai sejumlah sorotan dugaan Penipuan Uang Pembayaran Panjar dari sejumlah User. Dan oleh Sunawas Nasrul sebagai salah seorang user yang merasa ditipu akan melaporkan ke Polres Palopo pada malam ini, Selasa, 3 Maret 2026.


Seperti dilangsir wartawan median Nasional Online Merak Nusantara Com ini bahwa sebelumnya H Habibi Baharuddin telah dilaporkan oleh Nirwana yang salah seorang user yang juga merasa di tipu atas pembayaran Dana Panjar (DP) senilai Rp 50 juta dengan iming-iming akan diberikan sebuah rumah terletak di kelurahan Benteng Kec Wara Timur Kota Palopo tapi faktanya hanya janji bohong belaka.

Sebagai Seorang anggota ASN di Kantor  Pemerintahan Gubernur Provinsi Sulsel, tentu menjadi sebuah preseden buruk yang pada intinya telah melabrak ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam hal tersebut,  H Habibi Baharuddin patut diduga telah melanggar kode etik yang di dalamnya menegaskan pentingnya profesionalisme dan manajemen ASN yang tidak merangkap jabatan struktural/fungsional yang akan berpotensi melanggar kode etik.

Setidaknya, H Habibi Baharuddin telah mencoreng nama baik pemerintah Provinsi Sulsel karena melakukan hal yang mencoreng nama baik institusinya dengan melakukan dugaan kejahatan penipuan kepada sejumlah warga masyarakat di Kota Palopo ini. 

Bahkan seorang sumber menyebutkan bahwa sosok H Habibi Baharuddin ini terkesan arogan dan tempramental serta sering tepuk dada laiknya sebagai sang algojo sembari menyebutkan latar belakang kesukuannya, sebagai tameng untuk menggertak atau menakut-nakuti orang lain. 

Sehingga atas sikapnya yang seperti itu, cenderung memperlihatkan jati dirinya terkesan sebagai sang pemberani dan tidak takut menghadapi setiap permasalahan yang dilakukannya.

Artinya, bahwa sebagai sosok ASN, H Habibi Baharuddin yang justru lebih Arif dan bijak, bahkan melunak atas perbuatannya yang faktanya telah melanggar ketentuan Norma dan Kaidah Hukum, sejatinya harus menyadari perbuatannya yang justru dapat mencoreng nama baik sejumlah tameng yang dijadikan power perlindungan yang belum tentu dapat dibenarkan dan diterima bagi yang disebutkan itu. 

Intinya adalah bahwa apapun predikat dan kapasitasnya yang disandang oleh H Habibi Baharuddin, pada faktanya orang telah melaporkan ya sebagai orang jahat dalam dugaan tindak pidana penipuan, tegas sejumlah sumber.

(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama