Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental Dengan Digadai Berujung Laporan Polisi Di Polres Luwu


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - "Sabri" sebagai pemegang gadai sebesar Rp 15 juta dari jaringan gelap rental mobil. Oleh Andi Afia yang mengaku menjamin dia punya mobil yang beralamat di Siwa Kab Wajo. 

Sementara atas nama yang merental adalah Rehani Beralamat di Belopa Kab. Luwu. Kemudian selanjutnya digadaikan oleh Andi Hariati yang  identitas di KTP-nya sebagai salah satu Pegawai Honorer Dinas Pendidikan Kab Luwu.

Sulkifli sebagai pemilik kendaraan menemukan mobilnya ditempat mobil digadaikan yang beralamat di jalan Anggrek Blok EE 21 pada Ahad 15 Maret 2026.

Sabri yang ditemui langsung di rumahnya hingga pukul 23.00 wita oleh Sulkifli yang ditemani oleh istri dan anaknya yang masih kecil, meminta agar mobilnya diberikan  untuk dibawa kembali ke Belopa. Namun oleh Sabri keberatan kecuali uang  gadai mobil itu dikembalikan. 

Sementara kasus ini yang sudah dilaporkan penggelapan di Polres Luwu oleh orang yang merentalnya, pihak penyidik melalui Kanit Tipidum Reskrim Polres Luwu Ipda Hasrun, SH menyarankan agar dilakukan langkah-langkah persuasif dengan pihak yang menggadai agar dilakukan langkah penyelesaian secara kekeluargaan. 

Hanya saja, pihak Sabri keberatan memberikan atau menyerahkan mobil yang digadai jika uangnya tidak dikembalikan dan melalui salah seorang yang mengaku orang hukum, tidak ada jaminan yang bisa dijadikan pegangan bahwa kalau mobil ini diserahkan kepada Sulkifli, uangnya bisa kembali ungkapnya siap menjalani proses hukum.

Akhirnya, Sulkifli bersama Istri dan anaknya harus naik tumpangan mobil sahabatnya. Mobil miliknya yang digadai orang, terkesan bukan miliknya. Parahnya orang sebatas hanya sewa rental oleh Andi Hariati hanya dapat menjanjikan untuk siap membayar keesokan harinya. 

Aneh bin ajaib memang, karena oleh pemegang gadai yang juga tidak dilandasi oleh alas hak hukum yang sah atas surat-surat bukti kepemilikan mobil, sepertinya merasa benar dan tidak merasa bahwa perbuatannya itu adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat diproses hukum atas dugaan penadahan.

Akhirnya Sulkifli yang didampingi oleh Ketua LSM ASPIRASI untuk menjembatani permasalahan ini agar mobil bisa dipakai ke Belopa dengan ketentuan bahwa bila uangnya tidak dikembalikan sampai jam 17.00 wita pada keesokan harinya, Senin 16 Maret 2026, mobil dapat diambil kembali di rumah Sulkifli di Belopa tegasnya. 

Sulkifli pun mempertanyakan bahwa apakah memang gadai menggadai barang yang tidak jelas kebenaran kepemilikannya bisa dibenarkan dan tidak ada sangsi hukumnya ? 

Akhirnya, Sulkifli bersama Istri dan anaknya harus pulang dengan tangan hampa dengan segala kekecewaannya. 

Sementara oleh pihak yang menggadaikan a.n Andi Hariati Cs, sepertinya patut diduga sebagai jaringan rental kendaraan gelap yang sengaja mencari keuntungan dibalik tindakannya yang merugikan orang lain. Oleh Sabri juga mengakui bahwa bersangkutan adalah memang nasabahnya yang selalu pinjam uang dengan ikatan gadai. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama