LUWU – SULSEL.MERAKnusantara.com, - Mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, Iwan menyampaikan pernyataan terkait kasus dugaan penggelapan mobil milik Sulkifli yang kini ditahan oleh pemegang gadai Sabri. Iya menyatakan prihatin dengan upaya aparat yang hanya menyarankan penyelesaian melalui jalur persuasif, padahal unsur pidana dalam kasus ini sudah jelas muncul.
"Kami mendesak Polres Luwu segera melakukan penyitaan terhadap unit mobil tersebut. Korban tidak boleh disuruh berkomunikasi atau bernegosiasi dengan pihak yang memiliki penguasaan tidak sah. Sulkifli adalah pemilik sah sesuai dengan BPKB dan STNK, sehingga haknya harus langsung dilindungi oleh negara," tegas Iwan.
LSM LIRA juga memberikan peringatan hukum terkait risiko yang dihadapi Sabri. Menurut ketentuan hukum Indonesia, menerima gadai barang tanpa memverifikasi asal-usul dan bukti kepemilikan sah (seperti BPKB) dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Ancaman Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Iwan mengingatkan bahwa Sabri berpotensi terjerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, yang berbunyi
"Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan."
"Sabri harus menyadari bahwa menerima mobil tanpa BPKB asli dari orang yang bukan pemilik sah merupakan kelalaian yang masuk dalam kategori penadahan. Secara hukum, pihaknya 'sepatutnya menyangka' bahwa mobil tersebut hasil kejahatan karena tidak memiliki dokumen resmi. Jika masih terus menahan mobil, bukan hanya sebagai pemegang gadai tapi bisa ditetapkan sebagai tersangka penadahan," tambahnya.
Jadi saya menyarankan agar penyidik Polres Luwu tidak membiarkan korban penggelapan menjadi korban lagi akibat penahanan kendaraan. "Segera bawa unit mobil ke Mapolres sebagai barang bukti, jangan biarkan kondisi di mana penguasaan fisik dianggap lebih berhak daripada kepemilikan yang tercatat resmi di dokumen negara," pungkas Iwan.
(Laporan Biro Sulsel M Nasrum Naba)


Posting Komentar