Merak Nusantara.com Kota Serang - Rahmatullah, salah satu konsumen FIF di Bungur Indah Jalan Trip Jamaksari No. 1 Sumur Pecung, FIF cabang Cinanggung, Kota Serang, merasa sangat kecewa atas peristiwa yang menimpanya. Motor roda dua miliknya yang menunggak di tarik secara paksa di stop saat di perjalanan oleh pihak ketiga (debt collector) yang mengaku dari pihak FIF. Kamis (12/3/26)
Pada 9 Maret Senin Rahmatullah datang ke kantor FIF untuk membayar angsuran 3 bulan sebesar Rp. 1.600.000.x 3 = 4.800.000. Walaupun bersusah payah mendapatkan uangnya namun Rahmatullah tetap penuhi kewajibannya Sebagai konsumen FIF. Dengan harapan motor segera diproses dan diambil kembali. Ungkapnya
Namun kekecewaan kembali terjadi saat Rahmatullah diminta biaya tambahan sebesar RP3.132.000 dengan rincian ;
Denda + Call fee Rp.1.632.000
Biaya Tarik Rp 1.500.000
Walaupun angsuran selama 3 bulan akan di dibayarkan sebesar Rp 4.800.000, namun tetap belum bisa menyelesaikan persoalan tersebut, dikarenakan harus disertai biaya tambahan. Jelasnya
Lanjutnya, saya merasa kecewa dan sedih, dimana saya lagi kesulitan ekonomi dan tetap semangat dan berusaha untuk penuhi kewajiban, tapi kenyataannya belum bisa menyelesaikan pengambilan motor yang ditarik secara paksa. Saya berharap klo memang ada beban biaya jangan dibebankan saat ini. Ujar Rahmatullah
Sebetulnya angsuran yang belum dibayar sebanyak 6 bulan, dan akan dibayarkan selama 3 bulan. Otomatis sisa angsuran tinggal 3 bulan lagi. Tegasnya
Hal ini membuat kecewa dengan pelayanan pihak dari PT. FIF Grup yang begitu kurang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan bagi konsumen. Yang mana seharusnya pihak PT FIF Grup bisa memudahkan segala sesuatu demi kepercayaan publik. Tapi nyata nya malah mempersulit dan terlalu membebankan konsumen. Tutupnya
(Red)

Posting Komentar