Merak Nusantara.com Serang, 6 April 2026 – Sengketa pembayaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) senilai puluhan juta rupiah mencuat di Kota Serang.
Seorang penyedia jasa, Ifan Fauzan Ali, mengaku hingga kini masih menunggu pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp80 juta dari total transaksi yang disebut mencapai Rp120 juta.
Ifan menjelaskan, awal mula kerja sama tersebut bermula dari aktivitas pemasaran (marketing) yang menawarkan pengadaan barang ke salah satu sekolah menengah atas negeri di Kota Serang pada tahun 2023.
“Awalnya dari tim marketing melakukan penawaran ke sekolah.
Kemudian saya turun langsung ke lokasi dan sempat bertemu dengan kepala sekolah serta salah satu pejabat sekolah berinisial B, yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala sekolah,” ujar Ifan kepada awak media.
Menurut Ifan, setelah pertemuan tersebut, pemesanan ATK kemudian dilakukan oleh oknum berinisial B, yang dalam komunikasi disebut sebagai pihak yang mewakili sekolah.
Dalam prosesnya, B juga disebut menyampaikan bahwa pengadaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah yang saat itu akan memasuki masa pensiun.
Namun, dalam perkembangannya, muncul perbedaan keterangan dari internal sekolah. Bendahara sekolah disebut menyatakan bahwa dokumen yang ditunjukkan bukan merupakan rencana anggaran resmi (arpras), melainkan diduga dibuat secara pribadi.
“Bendahara menyampaikan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen resmi sekolah,” ungkap Ifan.
Selain itu, Ifan juga mengaku menerima informasi dari pihak internal sekolah, termasuk bendahara dan petugas keamanan, bahwa barang ATK yang telah diserahkan diduga tidak seluruhnya digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan atau dijual ke pihak lain.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Di sisi lain, narasumber internal sekolah menyebut bahwa pengadaan tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi sekolah.
Hal ini semakin memperkuat adanya perbedaan keterangan antara pihak penyedia dan internal sekolah.
Terkait kewajiban pembayaran, Ifan menyampaikan bahwa pihak pemesan sebelumnya telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan tanggungan.
Dalam surat tersebut tercantum rencana pembayaran awal sebesar Rp20 juta pada Februari 2026, serta cicilan Rp2 juta per bulan mulai Maret 2026.
Namun hingga saat ini, menurut Ifan, realisasi pembayaran tersebut belum berjalan sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa dirugikan secara materiil, Ifan akhirnya memberikan kuasa kepada LSM Harimau Banten untuk membantu proses penagihan dan penyelesaian permasalahan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
(Red/Op)

Posting Komentar