FGD Literasi Hukum Pers di Biak: UU ITE dan KUHP Baru Jadi Sorotan, Wartawan Diminta Kedepankan Kode Etik


Biak Numfor-Papua,Merak Nusantara.com — Upaya peningkatan literasi hukum di kalangan insan pers terus diperkuat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Swiss-Belhotel Biak Numfor, Selasa (7/4/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi wartawan untuk memahami batasan hukum sekaligus memperkuat profesionalisme jurnalistik di era digital.

Dalam forum tersebut, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Dr ( C ) Daniel Zeth Rumpaidus,SH.M.H memaparkan secara komprehensif terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas jurnalistik di ruang digital.

Ia menegaskan bahwa di tengah perkembangan teknologi informasi, wartawan menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. Sejumlah kasus siber yang tengah dikembangkan, kata dia, menunjukkan bahwa produk jurnalistik dapat berpotensi terjerat hukum, bahkan tanpa melalui mekanisme etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai karya jurnalistik langsung diproses secara pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme kode etik profesi pers,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan harus mengedepankan prinsip cover both sides, verifikasi, serta kerja sama antar insan pers guna menjaga kualitas informasi sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum.

Sosok Putra Asli Biak yang Menonjol

Di balik pemaparannya yang sistematis dan tegas, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus dikenal sebagai putra asli Biak Numfor yang telah meraih gelar doktor di usia relatif muda. Kombinasi antara jabatan strategis di kepolisian dan capaian akademik tersebut dinilai masih jarang dimiliki oleh putra-putri asli Papua saat ini.

Dengan pembawaan yang berwibawa dan analisis yang tajam, ia disebut mampu membedah berbagai kasus kompleks yang sebelumnya belum berhasil diungkap secara tuntas. Gaya kepemimpinannya yang tegas namun terukur menjadikannya figur yang diperhitungkan, baik di internal kepolisian maupun di tengah masyarakat.

Apresiasi Publik atas Kinerja Penegakan Hukum

Masyarakat Biak Numfor pun memberikan apresiasi terhadap kinerja yang ditunjukkan. Sejumlah capaian penegakan hukum yang mendapat perhatian antara lain:

1. Pengungkapan kasus pembunuhan di kawasan Pelabuhan Biak Numfor yang sempat misterius.

2. Penertiban praktik pembelian BBM menggunakan wadah tidak wajar yang terindikasi penimbunan BBM bersubsidi.

3. Penanganan ratusan kasus pencurian dengan pelaku di bawah umur 15 tahun.

4. Pengungkapan sejumlah kasus asusila yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, dari berbagai laporan Dibawah Pemimpinannya, jajaran Satreskrim juga dikaitkan dengan pengungkapan praktik perjudian, penindakan peredaran minuman keras ilegal, serta penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Biak Numfor.

Pers di Persimpangan: Antara Kebebasan dan Jerat Hukum

FGD ini menegaskan bahwa pers saat ini berada di persimpangan antara kebebasan berekspresi dan potensi jerat hukum. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi insan pers.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan wartawan, sehingga kebebasan pers tetap terjaga, namun tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, insan pers di Biak Numfor diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang tajam, berimbang, dan bertanggung jawab sebagai pilar kontrol sosial di tengah masyarakat. (Henrry Morin)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama