Bangka Barat. Merakit.vom,-Apa jadinya jika lembaga yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menjadi tempat dilanggarnya hukum itu sendiri?
Kasus dugaan pengurungan selama 9 bulan 17 hari di “sel monyet” tanpa dasar hukum di Rutan Kelas IIB Muntok bukan sekadar cerita kelam seorang mantan tahanan. Ini adalah alarm keras tentang bagaimana kekuasaan bisa berjalan tanpa kontrol — bahkan di ruang yang paling diawasi sekalipun.
Lebih dari itu, ini bukan hanya soal satu korban. Ini tentang potensi kegagalan sistem.
Isolasi tanpa dasar: adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan
Tidak ada surat keputusan.
Tidak ada pelanggaran disiplin.
Tidak ada alasan hukum.
Namun seseorang bisa dikurung hampir sepuluh bulan dalam ruang isolasi.
Jika ini benar, maka kita tidak sedang berbicara tentang kelalaian administratif. Kita sedang berbicara tentang penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan.
Negara melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak asasi. Bahkan Pasal 28G UUD 1945 menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Lalu pertanyaannya sederhana:
di mana hukum itu saat korban dikurung tanpa alasan?
Jika aparat bisa menempatkan seseorang dalam isolasi tanpa dasar, tanpa evaluasi, tanpa kontrol — maka itu bukan lagi penegakan hukum. Itu adalah praktik kekuasaan tanpa batas.
“SEL MONYET”: ISTILAH YANG MENYIMPAN IRONI
Istilah “sel monyet” sendiri sudah cukup menjelaskan betapa rendahnya standar kemanusiaan yang dipertaruhkan.
Sebuah ruang yang seharusnya bersifat sementara, berubah menjadi tempat pengurungan jangka panjang.
Dalam perspektif HAM internasional, melalui United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, isolasi lebih dari 15 hari saja sudah dianggap berpotensi melanggar prinsip kemanusiaan.
Di sini?
Lebih dari 9 bulan.
Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini sudah masuk wilayah perlakuan yang tidak manusiawi, serta kuat dugaan adanya praktik suap yang telah dilakukan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan praktik penyewaan handphone oleh oknum petugas Rutan kelas IIB Muntok seolah penjara berubah menjadi pasar gelap yang mengubah semua aturan hukum serta larangan yang sudah diterapkan.
Diketahui ada beberapa nama oknum petugas lapas yang diduga memberikan fasilitas sewa handpone, inisial E.CNA, SBI, RPI, BA PWI,.beberapa nama oknum dengan inisial,,Jika benar, maka kita tidak hanya berbicara soal pelanggaran disiplin. Ini adalah indikasi ekonomi ilegal di dalam penjara.
Sebuah ironi besar:
Di satu sisi, ada tahanan yang dikurung tanpa alasan
Di sisi lain, ada yang bisa “membeli kebebasan” melalui akses komunikasi ilegal
Di mana letak keadilan dalam situasi seperti ini?
Jika fasilitas ilegal bisa diperjualbelikan, maka hukum tidak lagi berdiri sebagai aturan. Ia berubah menjadi komoditas.
Dan ketika hukum sudah bisa diperjualbelikan, maka yang tersisa hanyalah satu hal:
siapa yang punya akses, dia yang berkuasa.
Negara tidak boleh diam
Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai pengakuan sepihak. Negara, melalui aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM, wajib turun tangan.
Bukan sekadar klarifikasi.
Bukan sekadar pembinaan internal.
Yang dibutuhkan
Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap oknum yang terlibat
Karena jika tidak, maka pesan yang disampaikan sangat jelas:
pelanggaran bisa terjadi, dan tidak akan ada konsekuensi
Pada akhirnya, kasus ini adalah cermin.
Cermin tentang bagaimana negara memperlakukan mereka yang berada dalam posisi paling lemah: tahanan.
Jika di dalam jeruji saja hukum bisa dilanggar dengan mudah, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum akan melindungi mereka di luar sana?
Pertanyaannya bukan lagi apakah pelanggaran itu terjadi atau tidak.
Pertanyaannya adalah:
apakah negara berani menegakkan hukum di dalam rumahnya sendiri?
Hingga dilayangkan pemberitaan ini,media Borgol88news.com sudah mengkonfirmasi kepada KPLP Rutan Muntok kelas IIB (ALX) dan exs Karutan Muntok kelas IIB namun belum ada jawaban, media Borgol88news.com juga akan mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi.
(Red)


Posting Komentar