Irpan Malik Tandiusa Dengan Sikap Peduli Rakyat Jalin Sinergitas Jaga Silaturahmi Kunjungi Konstituennya


Luwu _ SULSEL.MERAKnusantara.com, - Salah seorang anggota wakil rakyat Kab. Luwu dari Komisi III melakukan kunjungan di Desa Bolu Kec. Bastem pada Kamis, 23 April 2026 di rumah salah satu tokoh adat "Parengnge".

Irpan Malik Tandiusa yang juga anggota DPRD Kab Luwu dari Partai Moncong Putih PDI Perjuangan, selain menemui sejumlah orang konstituennya sebagai bentuk menjaga hubungan silaturahmi, juga menampung sejumlah aspirasi masyarakat.


Sejumlah aspirasi masyarakat dari Desa Kanna dan Desa Bolu diantaranya menyangkut permasalahan status kepemilikan lahan garapan warga masyarakat adat yang selama ini menguasai dan mengelola obyek lahan tapi belum mendapatkan legalitas hukum sebagai bukti alas hak kepemilikan. 

Keluhan ini merupakan hal sangat urgen dan sering menimbulkan permasalahan serius bagi warga masyarakat selama ini dimana satu dengan lainnya tidak dilandasi legalitas hukum kepemilikan secara otentik seperti Sertifikat Hak Milik.

Beberapa orang warga masyarakat setempat yang tidak siap disebutkan identitasnya mengakui bahwa kepemilikan lahan yang telah digarap secara turun temurun,  jangankan memiliki sertifikat ataupun alas hukum lainnya seperti Surat Keterangan Tanah ( SKT ), SPPT atau PBB masih banyak yang belum punya.

Problema Hukum dan Kepemilikan.

Berdasarkan realitas fakta yang dialami warga masyarakat selama ini sering menjadi pemicu timbulnya permasalahan sengketa lahan. Ironinya karena akibat tidak adanya bukti legalitas hukum dalam bentuk surat dari pihak pemerintah, menimbulkan persoalan hukum bagi warga karena begitu mudahnya saling mengklaim sebagai pemilik lahan.

Masyarakat yang awam hukum tentang penguasaan dan kepemilikan tanah di pedesaan Kabupaten Luwu selama ini, seringkali menjadi pemicu konflik. Ketika sebuah obyek lahan yang telah dikuasai sekian lamanya dan digarap secara turun - temurun sekalipun, bila ada orang yang kapasitasnya memiliki pengetahuan cukup tentang peraturan perundang-undangan tentang Agraria Badan Pertanahan Nasional, apalagi memiliki konektifitas hubungan emosional keakraban lebih dekat dengan pihak pemerintah setempat, sudah banyak melakukan skenario licik dan bersifat sebagai perilaku KKN, sudah banyak korban lahan garapan warga justru dimiliki oleh orang yang tidak berhak.

Kehadiran Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan menemui warga masyarakat kali ini juga mendapat Apresiasi dari Aktifis LSM dan Ormas LPPNRI dari Kota Palopo. Pertemuan perdana oleh Anggota Komisi III dengan penggiat LSM dan Ormas ini menjadi momentum terjalinnya silaturahmi yang melahirkan komitmen sinergitas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kedepannya.

Yunus, S.pd., M.Pd selaku anggota LPPNRI Luwu Raya kepada wartawan Nasional Online Merak Nusantara Com ini menyebutkan bahwa atas pertemuannya dengan  Anggota Komisi III DPRD di Daerah Desa Kanna kali yang secara kebetulan bersama Ketua LSM ASPIRASI oleh M Nasrum Naba, CLA_D dalam pendampingan hukum atas kasus lahan tanah adat yang obyeknya berada di Desa Bolu dan Desa Kanna, melahirkan sebuah komitmen sinergitas dalam melakukan berbagai langkah-langkah persuasif penyelesaian hukum secara damai dan kekeluargaan, dan atau melalui RDP di Kantor DPRD Belopa Kab. Luwu untuk membahasnya. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama