Anggota LBH No Viral No Justice Minta Polres Bantaeng Bertindak Tegas Usut Tuntas Para Pelaku Premanisme Terhadap Para Aktivis HPMB_Raya Melibatkan Oknum ASN (?)


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah aktivis mahasiswa dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Bantaeng_Raya (HPMB-Raya) dan masyarakat peduli transparansi pelaksanaan berbagai program pemerintah kabupaten Bantaeng pada Jum'at 29 Mei 2026 diwarnai tindakan premanisme dari sebuah kelompok massa tertentu.


Tindakan premanisme kelompok massa tertentu yang melakukan tindakan kekerasan melibatkan oknum ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng "Haryadi, SE.,M.AP" terlihat ikut menghalangi jalannya aksi demo damai hingga menyebabkan terjadinya tindakan anarkis penganiayaan dan pengrusakan terhadap Para Pendemo. 


Penganiayaan dan pernapasan megaphone milik Kelompok Aksi Demo Damai dari HPMI_Raya, dihadapan pihak aparat pengamanan kepolisian dari Polres Bantaeng para pendemo dari kelompok tertentu yang diantaranya melibatkan Oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng kini menjadi bahan perbincangan publik dan tanda tanya besar, siapa dalang otak dibalik pergerakan massa tandingan ini ?

Kelompok massa tandingan ini selalu muncul di setiap pelaksanaan penyampaian Aspirasi Aksi Demo di Bantaeng. Mereka sepertinya merupakan kelompok yang sengaja dibentuk sebagai tamen penghalang dalam bentuk "Pembungkaman Suara Demokrasi Kebenaran" di kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Akbar selaku jenlap aksi penyampaian aspirasi dari HPMB_Raya,  secara demokratis menjalankan aksinya di depan kantor Bupati Bantaeng pada Jum'at, 29 Mei 2026 mendapat perlakuan intimidasi untuk menghalangi penyampaian Aspirasi hingga mendapat tindakan premanisme penganiayaan dan pengrusakan Alat Pembesar Suara ( Megaphone ).

Tindakan Inkinstitusional tersebut terpaksa direspon pelaporan polisi pada SPKT Polres Bantaeng dengan laporan polisi nomor : LP/B/116/V/2026/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULAWESI SELATAN. Terlapor adalah masih dalam lidik.

*Kronologis Peristiwa ;*

Menurut Akbar bahwa pada hari Jumat, 29 Mei 2026, pihaknya selaku aktivis mahasiswa dari HPMB_Raya bersama aliansi masyarakat peduli transparansi melakukan aksi demonstrasi damai di depan kantor Bupati Bantaeng, mengangkat issu pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Dalam pelaksanaan aksi demonstrasi selama kurang lebih 2 jam berlangsung,  berjalan aman dan kondusif dengan pengawalan keamanan aksi puluhan anggota kepolisian Polres Bantaeng.

Aksi unjuk rasa secara demokratis oleh aktivis HPMB_Raya tiba-tiba diserang oleh sekelompok massa muncul secara tiba-tiba dan marah-marah untuk hendak membubarkan kami secara paksa. 

Bahkan mereka dari kelompok massa tandingan (Aksi Ilegal) tidak ragu-ragu dihadapan aparat Kepolisian Polres Bantaeng melakukan penganiayaan terhadap kami dari Maksa Aksi HPMI_Raya hingga kami mengalami luka-luka pada bagian tangan, bahu, kepala dan merampas Megaphone milik kami dan dihancurkannya.

*Kecaman Terhadap Tindakan Premanisme Massa Tandingan Ilegal ;*

Terhadap peristiwa kekerasan yang dilakukan sejumlah orang dari kelompok massa yang tidak dikenal, langsung menyerang para Aktivis Penggiat Aspirasi Demokrasi Transparansi Publik Kabupaten Bantaeng. 

Koordinator LSM LIRA Banteng Andi Yusdanar Hakim yang mengecam keras tindakan premanisme kelompok ilegal massa demo tandingan terhadap massa aksi dari Mahasiswa HPMB_Raya Banteng tersebut.

Kecaman keras juga dilontarkan oleh Ketua PC SEMMI BANTAENG oleh Tiwa Jalapala yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pembungkaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Perlu diketahui dan dipahami bahwa Landasan Hukum Utama Perlindungan Penyampaian Aspirasi ;

Yakni, Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Dan bagi mereka yang melakukan aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak berwenang Kepolisian Republik Indonesia diancam Ketentuan Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 256 KUHPidana.

Olehnya itu, menurut seorang Aktivis Pergerakan Demonstrasi Penyampaian Aspirasi di Kota Palopo M Nasrum Naba yang juga merupakan kelahiran Kabupaten Bantaeng menegaskan, bahwa tindakan massa demo tandingan yang ilegal itu, terhadap para Mahasiswa dari HPMB_Raya dan aliansi masyarakat pendemo pada Jum'at 29 Mei 2026 itu adalah pelanggaran Undang - Undang HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 100-103 UU Nomor 39 tahun 1999.

Menurut Daeng Naba panggilan akrabnya sehari -hari, bahwa tindakan demo tandingan untuk  menghalangi penyampaian Aspirasi Kebenaran demi Keadilan, itu merupakan sikap anti Demokrasi,  Premanisme, Pembegal Kemerdekaan Alias Perampok Kemerdekaan Hak Asasi Manusia. Dan atasnya , mendesak Pihak Polres Bantaeng agar bertindak tegas sesuai regulasi ketentuan yang belaku secara obyektif, Akuntabel dan Profesional untuk mengusut tuntas seluruh anggota kelompok Massa Demo Tandingan Ilegal terutama bagi pelaku penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa HPMB dan khususnya terhadap pelaku perampasan dan pengrusakan Megaphone dengan tanpa pamrih, tegasnya. 

Selaku anggota LBH No Viral No Justice Sulsel, Daeng Naba siap memberikan pendampingan hukum secara sukarela kepada para Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Pejuang Transparansi Publik untuk kemerdekaan berdemokrasi di negeri ini dan di Kabupaten Bantaeng pada khususnya. Karena itu, Pihak Polres Bantaeng harus bertindak obyektif dan profesional untuk segera mengusut tuntas persoalan pembungkam demokrasi ini, tegasnya.

(Biro Bantaeng _ Abdul Kahar )

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional