Pembungkaman Demokrasi; Pemuda LIRA Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa HPMB Raya Dirampas HAM_Nya


BANTAENG — SULSEL.MERAKnusantara.com, - Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengecam keras dugaan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap massa aksi Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB Raya) saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (29/5/2026).


Aksi demonstrasi yang mengangkat isu pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan di Desa Pa’bumbungang itu berlangsung ricuh dan diwarnai pengrusakan Mega Phone milik Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Bantaeng (HPBM) pasca muncul kelompok massa tandingan di lokasi aksi hingga memicu aksi saling dorong.

Dalam keterangannya, Yusdanar menyoroti dugaan pemukulan terhadap mahasiswa serta pengrusakan alat pengeras suara atau megaphone milik peserta aksi.

“Kami mengecam keras aksi pemukulan dan pengrusakan megaphone terhadap adik-adik mahasiswa yang melakukan demonstrasi secara sah sesuai ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan dan Kebebasan Menyampaikan pendapat di muka umum.

Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi,” dan merupakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM tegas Andi Yusdanar Hakim.

Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan HPMB Raya telah memenuhi mekanisme penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap mahasiswa.

“Meminta Kapolres Bantaeng segera menangkap pelaku dugaan kekerasan tersebut. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan cara-cara intimidatif,” ujarnya.

Yusdanar juga mempertanyakan legalitas kelompok massa tandingan yang hadir mengatasnamakan organisasi masyarakat GPPM.

Ia menilai kelompok tersebut tidak memiliki dasar pemberitahuan aksi kepada aparat kepolisian sebagaimana ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.

“Berhenti menggunakan narasi warga atau masyarakat.

Masyarakat Bantaeng sudah cerdas dan memahami mekanisme menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan hukum,” katanya.

Menurutnya, tindakan menghadang demonstrasi mahasiswa tanpa mekanisme hukum yang jelas merupakan bentuk premanisme yang mencederai demokrasi.

“Kalau turun melakukan aksi tanpa pemberitahuan resmi kepada kepolisian lalu melakukan intimidasi hingga dugaan kekerasan, maka itu patut diduga sebagai tindakan premanisme,” lanjutnya.

Ia menambahkan, ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng tidak boleh dirusak oleh kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik dan aspirasi publik.

Sebelumnya, aksi HPMB Raya berlangsung kurang lebih dua jam dan diwarnai ketegangan antara mahasiswa dengan kelompok massa tandingan. 

Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi kemudian turun tangan melerai kedua kelompok guna mencegah bentrokan fisik lebih lanjut.

Usai aksi, massa HPMB Raya dilaporkan bergerak menuju kantor kepolisian untuk membuat laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami peserta aksi.

Sementara itu, Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Bantaeng sebelumnya juga telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait maraknya dugaan pembubaran aksi demonstrasi mahasiswa oleh kelompok yang disebut sebagai preman.

Ketua PC SEMMI Bantaeng, Tiwa Jalapala, bahkan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Kabupaten Bantaeng.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

(Laporan Wartawan Biro Bantaeng_ Abdul Kahar / Daeng Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional