Kabupaten Kendal- Meraknusantara.com,- -ditemukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal dengan cara sedot tangki,
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berada di jalan Barisan,Jati wetan, kec.Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (59346)
Hasil investigasi awak media dilapangan ditemukan Armada bok serta alat penyedot dan puluhan galon bekas air isi ulang yang penuh dengan solar ,senin (11/05/2026)
Dugaan penimbunan solar ilegal ini mencuat dan menarik perhatian publik, terutama setelah supir menyebutkan seorang yang berinisial atau disebut RUDI FAIZAL sebagai bos penimbun solar sekaligus pendana
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kudus mengenai detail penangannan penimbunan solar ilegal dengan cara sedot tangki belum ada tindakan dari polres Kudus dugaan atensi lancar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres kudus diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.
Polres Kudus diimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah kabupaten kudus
Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polres kudus dan Polda Jateng serta BPH migas segera bertindak serta mengamankan dan memproses pelaku kejahatan mafia solar khusus nya diwilayah kabupaten kudus
Red: Triyono/Bambang


Posting Komentar