Diduga hukum Polrestabes Semarang unit narkoba, jadi sorotan


Semarang , Senin 08 Juni 2026  -meraknusantaracom - hukum di Polrestabes Semarang unit narkoba kini jadi sorotan masyarakat dan awak media khususnya dikota Semarang dengan 86 disepakati tersangka/keluarga dengan pihak kepolisian dengan mengeluarkan  yang jumlah nya tergolong besar maka tersangka akan dibebaskan 

Bermula ketika ada 

Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian unit 2 (dua) narkoba Polrestabes Semarang pertangahan bulan mei 2026 pada seorang tersangka berinisial JN atau disebuat jhoni warga srinidito ,Dan Teman lagi brinisial EK warga mijen kemudian satu nya berinisial ADI warga wr Supratman,dari tangan ditemukan semua bukti dari tiga tersangka berupa sabu sbu seberat 1/2 gr atau 0,5 ( satu setengah) gram hasil proses dengan orang dalam berinisial TBG atau disebut tabung dari lapas lembaga pemasyarakatan kelas 1 A Kedung pani Semarang " ucap Nara sumber yang bisa dipertanggung jawabkan" tapi tidak mau disebut namanya 

Kemudian tiga tersangka di bawa kekantor Polrestabes Semarang unit narkoba dengan penyidik berinisial ILYAS untuk dimintai keterangan kemudian dari pihak kepolisian setempat khususnya unit narkoba memberikan peluang bebas dengan syarat harus mengeluarkan uang 20.000.000,00 ?Dua puluh juta rupiah) sebagi kompensasi penebusan tersangka.

Selang tiga (3 hari keluarga korban disuruh mencari uang senilai 20juta untuk diberikan kepada pihak kepolisian unit narkoba dan akhir nya tersangka bebas dan diperbolehkan untuk pulang.

Ini benar benar menjadikan hukum di kota Semarang menjadi bahan obyek dalam kepolisian unit narkoba, bukanya diproses secara hukum malah tersangka disuruh membayar uang sekian puluhan juta dengan janji akan dibebaskan.

Kami menghimbau bapak kapolri dan bapak Kapolres tabes Semarang untuk membenahi anggota nya terutama semua unit dibagian narkoba,kalau semua kasus bisa dibeli dengan uang percuma ada lapas lapas yang gunanya untuk membina para pelaku atau tersangka untuk menjadi jera kalau kasusnya ditutup hanya dengan memberikan uang sejumllaj uang 20 juta kepada pihak kepolisian lalu tersangka bebas

Sekali lagi kali mohon bapak Kapolrestabes  Semarang menindak tegas anggotannya yang  sesakan akan kasus ini dijadikan obyek duit semata.

NB : kalau hukum dipolrestabes Semarang ini khusus nya unit narkoba tidak kemugkingan pelaku tidak akan bertobat dan semakin menjadi jadi

Kesimpulan nya hanya hukum di Polrestabes Semarang terutama unit narkoba yang bisa dibeli.

Kami media berharap bapak Kapolda maupun Kapolrestabes Semarang segera membenahi anggotanya agar pandangan masyarakat hukum benar benar ditegakkan,bukan malah dikasih kesempatan kembali.

Link :

Teks###polda Jateng

Teks###kapolretabes Semarang.

Tesk###Humas Polda;Jateng.  tesk###

Humas Polrestabes Semarang

Teks # BNN


Red LINA / Ayu

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional