Palopo, 7 Juli 2026 – MERAKnusantara.com, - LSM Aspirasi Pusat Palopo menyoroti proses hukum kasus yang menjerat Naldi, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan pada 27 Juni 2026.
Berdasarkan hasil konfrontir/pencarian fakta yang mempertemukan pihak penyidik dengan pihak terkait di Ruang Kasat Res Narkoba Polres Palopo pada Ahad, 4 Juli 2026, terdapat fakta bahwa beberapa orang terbukti sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Ketua Umum LSM Aspirasi M. Nasrum Naba, C.L.A_D menyampaikan, prinsip utama dalam perkara narkoba adalah asas legalitas dan pembuktian. "Sesuai KUHAP Pasal 183, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan. Barang bukti sabu-sabu adalah salah satu alat bukti utama dalam perkara pengedar," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasrum menjelaskan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi. "Pada 6 Juli 2026 kami menghubungi Kasat Res Narkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin, S.H via WhatsApp untuk meminta resume hasil konfrontir tanggal 4 Juli 2026. Sampai saat ini belum ada respon/tanggapan resmi dari beliau," katanya.
LSM Aspirasi menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Tujuannya murni mendorong transparansi dan akuntabilitas sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Publik berhak tahu bagaimana proses hukum berjalan, terutama jika ada warga yang status hukumnya belum jelas. Kami minta Polres Palopo, khususnya Sat Res Narkoba, segera memberikan penjelasan resmi agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat," tegas Nasrum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Palopo melalui Kasat Res Narkoba IPTU Amiruddin, S.H belum memberikan jawaban terkait permintaan resume hasil konfrontir tersebut.
LSM Aspirasi membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Palopo untuk memberikan klarifikasi dan data resmi terkait perkembangan kasus Naldi. Klarifikasi dapat disampaikan ke redaksi Media Merak Nusantara Com untuk diberitakan berimbang.
(Red)


Posting Komentar