Penjual Narkotika Dilepas Sat Res Narkoba Palopo Alasan Tidak Waras Sumber Siap Buktikan Bersangkutan Waras


PALOPO_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Issu tak sedap kembali mewarnai nama baik POLRI oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Palopo, Penjual Narkotika Jenis Sabu-sabu dilepas setelah ditangkap sekitar "seminggu lebih yang lalu" ?.

Sumber yang berhasil diwawancarai oleh Wartawan Merak Nusantara Com pada Jum'at 3 Juli 2026 menyebutkan bahwa Pelaku dilepas karena oknum anggota polisi dari Sat narkoba Polres Palopo menganggap orang tidak waras.


Sementara beberapa orang yang mengenal penjual, siap dipertemukan dan berhadapan langsung dengan penjual barang haram itu dan membuktikan bahwa bersangkutan orang penjual sabu-sabu dimaksud memang orang waras dan tidak ada gangguan jiwa atau orang tidak waras. 

Bagaimana bisa dikatakan orang tidak waras sementara bisa mendapatkan barang haram sabu-sabu dan menjualnya dan sudah pernah membeli kepada orang itu, tegas sumber minta dirahasiakan identitasnya.

Saat informasi ini berusaha untuk dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Narkoba Polres Palopo dan berusaha menghubunginya via telepon, celakanya karena beberapa teman wartawan sejumlah wartawan beberapa media di Palopo mengakui bahwa dirinya belum pernah bertemu dengan Kasat Reskrim Narkoba selama ia bertugas di Polres Palopo.

Dari pernyataan sejumlah rekan wartawan membuktikan bahwa Kasat Narkoba Polres Palopo menjaga jarak dengan pihak media. 

Bahkan salah seorang anggota Polres Palopo yang dilihat dari tupoksinya harus memiliki nomor HP Kasat Narkoba Palopo , mengaku belum mendapatkan nomor HP Kasat Narkoba sampai saat ini. 

Ditambahkan bahwa ada seorang anak umur 14 tahun yang ditangkap pada hal dia hanya disuruh membeli sama kakaknya dengan digaji Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli Barang Haram Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah kampung Penggoli Kota Palopo. 

Hingga berita dipublikasikan, kami dari media Merak Nusantara Com tidak satupun yang dihubungi untuk mendapatkan nomor HP Kasat Narkoba mengetahui nomor HP untuk dikonfirmasi belum ada tanggapan dari pihak Sat Reskrim Narkoba Polres Palopo terkait dilepaskannya salah seorang penjual Narkoba jenis sabu-sabu karena oknum sat Reskrim Narkoba Menilai orang tidak waras, ungkapnya menirukan. 

Mengingat hal ini sangat krusial terjadinya dugaan diskriminasi penegakan hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945, selanjutnya akan di bentuk Tim Investigasi Redaksi Media Nasional Merak Nusantara Com untuk menelisik secara otentik akan kebenaran penilaian pihak oknum Sat Reskrim Narkoba Polres Palopo terkait penjual Narkotika yang berhasil ditangkap dilepaskan kembali dengan dalih orang tidak waras, ungkap sumber menirukan.


(M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional