Meraknusantara

Pokja IWO Indonesia Desak Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kades yang Libatkan Perangkat Desa dalam Tim Sukses


Merak Nusantara.com ​KABUPATEN BEKASI – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) secara tegas mendesak pihak penyelenggara dan pengawas Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi untuk memperketat aturan main. Pokja IWO Indonesia meminta agar sanksi berat, berupa diskualifikasi, diterapkan bagi calon Kepala Desa yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam tim sukses atau kampanye mereka.

Ketua Pokja IWO Indonesia Karno Jikar menilai, keterlibatan perangkat desa terutama dalam mendukung calon petahana adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi desa. Perangkat desa yang seharusnya bersikap netral sebagai pelayan publik, kini justru disinyalir menjadi "mesin politik" untuk mempertahankan jabatan petahana.

​"Kami meminta kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi dan tim pengawas agar tidak kompromi. Kami menuntut adanya aturan tegas yang mencantumkan sanksi diskualifikasi bagi calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan perangkat desa sebagai tim suksesnya," ujar Ketua Pokja IWO Indonesia dalam keterangan persnya di Bekasi, Senin (13/7/2026).

Pokja IWO Indonesia mengingatkan bahwa netralitas perangkat desa bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum nyata :

1. ​Pelanggaran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini harus berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian tetap (pemecatan).

2. ​Penyalahgunaan Wewenang: Jika perangkat desa menggunakan fasilitas negara, anggaran desa, atau memobilisasi massa untuk calon tertentu, hal tersebut masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang yang dapat diproses secara hukum pidana.

3. Tuntutan Diskualifikasi: Pokja IWO Indonesia mendesak agar aturan teknis dalam Peraturan Bupati (Perbup) dipertegas. Calon Kades yang menggunakan perangkat desa sebagai tim sukses harus dianggap telah melakukan "pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif" yang dapat membatalkan pencalonan mereka demi menjaga marwah demokrasi desa.

"Kami akan terus memantau pergerakan di lapangan. Jika ditemukan bukti adanya perangkat desa yang terang-terangan menjadi tim sukses atau melakukan intimidasi kepada warga agar memilih calon tertentu, kami akan langsung melaporkannya secara resmi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung," tegas Ketua Pokja IWO Indonesia.

​Pokja IWO Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk menjadi mata dan telinga dalam Pilkades kali ini. Masyarakat yang menemukan bukti pelanggaran (berupa foto, video, atau dokumen) dapat melaporkannya melalui kanal resmi kami :

​Hotline Pengaduan Masyarakat:

​WhatsApp : 0858 1016 0998

​Email : dppiwoindonesiaok@gmail.com

​Alamat Sekretariat : Jln. Pilar-Sukatani Ruko Grand Permata City (GPC), Angkringan PDL 2 Desa Karang Setia Kecamtan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

​"Demokrasi di desa harus bersih dari praktik-praktik curang. Jangan ada lagi perangkat desa yang terjebak atau sengaja menjebak diri dalam politik praktis. Sanksi berat adalah harga mati agar Pilkades Kabupaten Bekasi tidak tercoreng," tutupnya. 


(Red/Op)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال