Meraknusantara

Rano Karno SH.MH : Tuntut Ganti Rugi Lahan 17,3 Hektare yang Telah Dikuasai Pelindo Selama 33 Tahun di Belawan


Jakarta 15 Juli 2026– Sengketa lahan seluas 17,3 hektare di kawasan Belawan kembali mencuat. Ahli waris almarhum Tengku Iswandi menuntut ganti rugi atas tanah yang telah digunakan oleh PT Pelindo selama kurang lebih 33 tahun.

Kuasa hukum ahli waris, Rano Karno, S.H., M.H., menegaskan bahwa dokumen kepemilikan yang dimiliki kliennya adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. 

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Rano Karno SH. MH menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, menyatakan pembatalan sebagian sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pelindo untuk bidang tanah yang menjadi objek sengketa. 

Hal tersebut juga tercantum dalam laporan keuangan Pelindo yang menguraikan adanya putusan PTUN terkait pembatalan sebagian HPL Belawan atas tanah penggugat.

"Klien kami hanya menuntut haknya sesuai ketentuan hukum. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati serta dilaksanakan oleh seluruh pihak," ujar Rano Karno SH.MH.

Pihak ahli waris berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemberian ganti rugi atas pemanfaatan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Pelindo mengenai tuntutan terbaru yang disampaikan oleh ahli waris almarhum Tengku Iswandi.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال