Meraknusantara

Kuasa hukum Roy Jatmiko angkat bicaraTak cukup bukti Ditreskrimum Polda Sul-Sel SP3 laporan dugaan penipuan oknum TNI diluwu timur melalui SP2HP


Malili, Luwu Timur - Pemberitaan yang dimuat salah satu media daring melalui artikel berjudul "Dugaan Penipuan dan Penggelapan Perwira TNI, Berkas Perkara Letda Inf. Syawaluddin Resmi Dilimpahkan ke Oditurat Militer Makassar" patut dikoreksi karena membangun persepsi publik seolah-olah perkara pidana terhadap Letda Inf. Syawaluddin telah menemukan kepastian hukum.

Padahal, hukum tidak bekerja berdasarkan judul yang dramatis, melainkan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Fakta hukumnya justru menunjukkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP), karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana Pasal 378 maupun Pasal 372 KUHP. 

Fakta tersebut secara tegas dituangkan dalam SP2HP yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel. Artinya, negara sendiri melalui aparat penegak hukumnya telah menyatakan bahwa pada tahap penyelidikan tidak ditemukan dasar pidana untuk melanjutkan perkara tersebut.

Yang sedang berjalan hingga hari ini justru perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Malili. Dengan demikian, hubungan hukum para pihak masih diperiksa dalam ranah perdata, bukan diputus sebagai kejahatan pidana.

Inilah yang membedakan antara opini dan legalitas. Opini boleh berlari sekencang-kencangnya, tetapi legalitas hanya berjalan di atas alat bukti. Ketika sebuah pemberitaan mengedepankan narasi pelimpahan perkara ke Oditurat Militer tanpa memberikan konteks bahwa penyelidikan pidana telah dihentikan dan sengketa masih diuji di pengadilan perdata, maka publik berhak mempertanyakan apakah informasi yang disajikan sudah memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perlu dipahami pula bahwa pelimpahan berkas dalam suatu proses hukum bukanlah vonis, dan lebih-lebih tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membangun stigma bersalah terhadap seseorang. Dalam negara hukum, pengadilanlah yang mengadili, bukan ruang opini.

Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk memotong fakta dan Ketika dokumen resmi negara menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sementara sengketa para pihak masih diperiksa dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Malili,sebagai kuasa hukum maka kami menganggap penyajian narasi yang mengesankan sebaliknya adalah cara berpikir yang lebih mengandalkan sensasi pembaca daripada presisi hukum.

Publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan asumsi tanpa bukti mengubah kesimpulan yang terkesan berkepihakan dianggap tak berimbang *tegas* Roy Jatmiko, S.H., yang akrab disapa Bang Roy, selaku kuasa hukum Letda Inf. Syawaluddin, dari Law Firm AIR & PARTNERS.

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال