BUA, LUWU - SULSEL.MERAKnusantara.com- Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Korban yang masih di bawah umur mengalami luka gores di bagian wajah (sebagaimana terlihat dalam dokumentasi foto yang diterima redaksi), diduga akibat tindakan kekerasan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pelaku diduga masih berkeliaran bebas dan belum diamankan oleh pihak berwenang, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: *Ada Apa Dengan Polsek Bua?*
Ketua Investigasi DPP LSM ASPIRASI Luwu Raya, M. Nasrum Naba, C.L.A yang menerima laporan dari keluarga korban, menyayangkan lambannya penanganan.
"Kami sangat prihatin. Ini adalah anak di bawah umur, yang dilindungi secara khusus oleh UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Luka di wajah anak sekecil itu bukan perkara sepele. Kami mendesak Kapolres Luwu untuk memberikan atensi khusus dan memerintahkan Polsek Bua serta Unit PPA Polres Luwu untuk segera bertindak profesional," tegas Daeng Naba.
Menurutnya, jika kasus anak dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, maka hal itu mencederai rasa keadilan dan melanggar asas perlindungan anak.
LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE mendesak:
1. *Kapolres Luwu* segera mengambil alih kasus ini dan melakukan pemeriksaan di Unit PPA.
2. *Polsek Bua* segera mengamankan terduga pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Memberikan pendampingan psikologis kepada korban anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bua belum memberikan keterangan resmi. LSM ASPIRASI menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Itwasda dan Propam Polda Sulsel melalui jalur Dumas Presisi jika dalam 2x24 jam tidak ada tindakan nyata.
_Identitas korban anak sengaja disamarkan demi perlindungan anak sesuai UU Perlindungan Anak._
(Biro sulsel)



