Luwu Timur, 27 Oktober 2026 SULSEL.MERAKnusantra.com- Tim Hukum Tiga Serangkai menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen hak warisan milik bersama Para Ahli Waris Almarhum Andi Risani Opu Torumanga.
Objeknya adalah lahan seluas ± 44.266 M² di RT 001 Dusun Lampia, Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, yang selama ini dikuasai secara turun temurun oleh keluarga besar Alm. Andi Risani Opu Torumanga.
*TEMUAN HUKUM YANG DINILAI JANGGAL:*
Tim Hukum menemukan dua dokumen yang bertolak belakang di Kantor Desa Harapan:
1. Di satu sisi, sudah ada SKT sah atas nama *Andi Isa Risani* selaku Kuasa Para Ahli Waris Alm. Andi Risani Opu Torumanga.
2. Namun pada *25 April 2025*, muncul dokumen baru dengan objek yang SAMA PERSIS, yaitu *Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/142/DH* dan *Surat Pernyataan Riwayat Tanah* atas nama *Andi Panguriseng*, yang di dalamnya menerangkan bahwa tanah Negara tahun 1957 dikuasai Sdr. Risani Opu Torumanga Dg Marakka, lalu tahun 2000 dikuasai dirinya dengan cara "ganti rugi garapan / diwariskan" dari Sdr. Risani Opu Torumanga.
Dokumen tersebut dilengkapi saksi-saksi Rumpang Dg. Paliweng, Rasul, dan Kepala Dusun Lampia Rasding, serta *diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Harapan, Mustakim, http://S.Sos* dengan cap stempel resmi Desa.
Bahkan berdasarkan penelusuran, untuk objek yang sama telah diterbitkan *SPPT PBB-P2 Tahun 2025* atas nama pihak yang sama.
Menurut Tim Hukum Tiga Serangkai, jika tanah itu adalah harta warisan Alm. Andi Risani Opu Torumanga, maka peralihan hak seharusnya melalui *musyawarah seluruh ahli waris dan Akta Pembagian Waris di hadapan PPAT / Notaris*, bukan dengan Surat Pernyataan sepihak dan SKT baru yang menghapus hak ahli waris lainnya. Inilah yang patut diduga sebagai pemalsuan surat warisan milik bersama.
*MITIGASI HUKUM YANG DIMINTA KEPADA APH - BERDASARKAN KUHP BARU UU NO.1 TAHUN 2023:*
Kami mendesak Polres Luwu Timur untuk segera melakukan mitigasi hukum dan menerapkan KUHP Nasional yang baru berlaku 2 Januari 2026, yaitu:
*1. Pasal 391 KUHP Baru*
Tentang Membuat Surat Palsu yang dapat menimbulkan hak. Pidana 6 Tahun Penjara.
*2. Pasal 392 Huruf f KUHP Baru - PASAL PEMBERATAN*
Tentang Pemalsuan terhadap *Surat Keterangan Mengenai Hak Atas Tanah*. Ini adalah pasal khusus yang ancamannya paling berat: *Pidana 8 Tahun Penjara*. SKT adalah surat keterangan hak atas tanah.
*3. Pasal 394 KUHP Baru*
Tentang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik/Surat Resmi Desa. Pidana 7 Tahun Penjara. Unsur ini diduga terpenuhi ketika seseorang menyuruh Kades memasukkan riwayat penguasaan yang tidak sesuai fakta waris.
*4. Pasal 496 dan 501 KUHP Baru*
Tentang Penyerobotan dan Stellionat Tanah dengan Akta Palsu.
*PERNYATAAN RESMI TIM HUKUM:*
"Kami berharap besar kepada Penyidik Polres Luwu Timur agar merespon secara obyektif, positif dan profesional. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tumpul. Informasi publik melalui Merak Nusantara Com ini kami harap menjadi kado indah untuk 100 Hari Kerja Bapak Kapolri dalam menegakkan keadilan restoratif dan presisi.
Kami tidak menuduh seseorang bersalah, karena asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Kami hanya meminta kedua pihak yang namanya tertera dalam dokumen ganda tersebut, yaitu Kades Harapan dan Andi Panguriseng, segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan dokumennya diuji secara laboratorium forensik dan register desa.
Jika terbukti ada pemalsuan, maka hak Para Ahli Waris Alm. Andi Risani Opu Torumanga harus dipulihkan."
Tim Hukum Tiga Serangkai menegaskan, laporan ini telah didukung bukti awal berupa fotokopi SKT, Surat Riwayat, dan SPPT, dan akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum.
*Hormat Kami,*
*TIM HUKUM TIGA SERANGKAI*
*LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice Koord. Luwu Raya serta Merak Nusantara Com Biro Sulsel*



