MALILI - LUTIM/SULSEL.MERAKnusantara.com- Tidak hanya informasi dari saksi, kini ada *bukti video otentik.*
Pada *Rabu malam, 15 Oktober 2026*, sebuah video Instagram Story berdurasi *8,9 detik* dari akun *@kadrijumrana* dengan caption *"Bismillah🤲"* berhasil dihimpun Tim Investigasi.
Video tersebut memperlihatkan:
- Pemandangan apron Bandara dengan pesawat Lion Air Group parkir
- Garbarata / jembatan belalai gajah
- Papan petunjuk *Pintu Keberangkatan Boarding Gate 11*
- Dua orang berjalan di lorong boarding menuju pesawat
Video ini di-upload dengan keterangan *"49 minutes ago"*, artinya diambil pada malam ini juga, hanya *48 jam setelah SP2HP No.B/SP2HP/195/X/Res.1.2/2026/Reskrim tanggal 13 Oktober 2026* diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang menaikkan status laporan dugaan pemalsuan surat, penyerobotan tanah, dan penggelapan hak waris 44.266 M2 di Dusun Lampia Desa Harapan ke tahap penyelidikan.
*JEJAK DIGITAL TAK BISA BOHONG:*
Jika sebelumnya pasangan suami istri terlapor *Andi Panguriseng dan Hajja Jumrana* diduga membawa 2 koper dari rumahnya di Desa Lampia menuju Bandara Soroako, kini jejak digital membuktikan mereka sudah berada di *Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar* dan siap terbang.
Akun @kadrijumrana yang memposting dengan doa Bismillah sebelum keberangkatan, diduga kuat adalah kerabat yang ikut dalam rombongan tersebut.
Tim Hukum *LBH No Viral No Justice* yang dipimpin *M. Nasrum Naba, C.L.A* menyatakan video ini akan diserahkan sebagai *barang bukti tambahan ke Penyidik IPTU MUHAMMAD MUBIN, S.H., M.H. pada pemeriksaan Jumat 16 Oktober 2026 jam 10.00 WITA di Ruang Unit 1 Pidum Polres Luwu Timur.*
"Kami sudah amankan video original dengan metadata waktu. Ini bukan hoaks, ini video asli dari akun @kadrijumrana. Terlihat jelas boarding gate 11 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Doa Bismillah sebelum terbang itu menunjukkan mereka akan melakukan perjalanan jauh, diduga ke Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) sebagaimana informasi awal."
"Kami minta Polres Luwu Timur segera berkoordinasi dengan *Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Pengelola Bandara Sultan Hasanuddin* untuk memastikan keberadaan terlapor. Karena ancaman Pasal 391 KUHP Baru adalah *6 tahun penjara dan dapat ditahan*, kami khawatir jika mereka tidak segera dipanggil, barang bukti dan jejak bisa hilang," tegas M. Nasrum Naba.
Sementara itu, *Andi Isa Risani* selaku pelapor tetap akan hadir sesuai jadwal SP2HP Jumat besok dengan membawa 9 barang bukti termasuk Surat Pengantar Mutasi No.299/170/DH yang diduga ditahan Kades Harapan Mustakim, S.Sos dan video bandara ini.
"Silakan mereka terbang kemanapun. Hukum tidak akan terbang. Kami tetap di Malili menjaga tanah warisan kami 44.266 M2 dan 3.145 Ha. Jika mereka kooperatif, kembalilah hadapi panggilan penyidik. Jika tidak, kami minta ditetapkan DPO," ujarnya.
Redaksi telah menyimpan video tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak Andi Panguriseng dan Hajja Jumrana serta akun @kadrijumrana.
(Red)



