MALILI, LUWU TIMUR – SULSEL. MERAKnusantara.com, - Konflik tanah ulayat adat seluas 3.145 Ha milik Almh. *ANDI MANENG OPU DAENG KANANG* di Desa Harapan dan Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas.
Setelah pemasangan *Plang Peringatan Hukum Tanah Hak Waris Bersama 3.145 Ha* berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Malili No.29/Pdt.P/2025/PA.Mll tanggal 14 Mei 2025, sejumlah ahli waris didatangi oleh *Muh. Husni, Kepala Divisi Administrasi PT Malili Muara Energi (PT MME)* yang dipimpin Direktur Utama *Andi Panguriseng.*
Kepada ahli waris *Sappe Risani (anak pertama), Andi Sofyan dan istrinya Andi Darnawati*, Muh. Husni menyampaikan kabar mengejutkan: *“Hak warisan kalian di KM 7, 8 dan 9 sudah tidak bisa lagi diharapkan karena sudah dilelang negara, negara sudah ambil.”*
Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh ahli waris lainnya, *Andi Isa Risani* selaku kuasa dari 6 ahli waris.
“Bagaimana mungkin hak warisan kami yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Malili bisa dilelang negara tanpa sepengetahuan dan tanpa panggilan kepada 6 ahli waris? Kami tidak pernah menerima surat lelang dari KPKNL. Ada apa ini?” ujar Andi Isa Risani, Sabtu (11/10/2026).
*SURAT SAKTI TOKOH ADAT MINCARA MALILI: KM 7,8,9 ADALAH TANAH ULAYAT DAN MASUK IUP PT CLM*
Kecurigaan ahli waris semakin kuat setelah mengantongi bukti adat yang tak terbantahkan:
*Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 07 Februari 2024* yang ditandatangani oleh *ANDI RUM NYIWI OPU PAMADE NG – Mincara Malili Kedatuan Luwu*, dengan diketahui Kepala Dusun Laoli BILAL ALWI, Kepala Desa Harapan MUSTAKIM, http://S.Sos, serta 3 tokoh masyarakat: Andi Maskur Nyiwi, Dg. Manrapi (Ex Kaur Pemerintahan Desa Harapan), dan Rumpang Dg. Paliweng.
Dalam surat itu ditegaskan:
> _Lahan perkebunan damar milik Almh. ANDI MANENG OPU DAENG KANANG yang diberikan oleh Alm. ANDI NYIWI OPU TOMAKITTA (Mincara Malili Kedatuan Luwu) sekitar tahun 1957 dan terletak di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang berada pada *KM 7, 8, dan 9 merupakan Tanah Ulayat yang masuk dalam Lokasi Izin Usaha Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri (PT.CLM).*_
“Surat Mincara ini adalah kunci. PT CLM sendiri dalam IUP-nya mengakui ada tanah ulayat kami di KM 7,8,9. Kalau begitu, PT CLM wajib ganti rugi, bukan negara yang melelang,” tegas Andi Isa Risani.
*DUGAAN KUAT: BUKAN DILELANG, TAPI UANG PEMBEBASAN LAHAN DARI PT CLM SUDAH CAIR KE ANDI PANGURISENG*
Tim Kuasa Hukum ahli waris menduga keras pernyataan “dilelang negara” yang disampaikan Muh. Husni hanyalah *skenario untuk mengalihkan pikiran ahli waris yang kini tidak lagi sejalan dengan Andi Panguriseng.*
Dugaan kronologinya:
1. PT. CLM akan menambang di KM 7,8,9 dan menemukan ada tanah ulayat milik Almh. Andi Maneng.
2. PT. CLM kemudian melakukan negosiasi pembebasan lahan dengan *Andi Panguriseng yang saat itu masih memegang Kuasa Bersama dari 6 ahli waris.*
3. Terjadi kesepakatan ganti rugi dan uang masuk melalui *PT Malili Muara Energi (PT MME) yang Direktur Utamanya adalah Andi Panguriseng sendiri.*
4. Uang ganti rugi tidak dibagikan kepada 5 ahli waris lainnya.
5. Agar ahli waris lain tidak menuntut, disuruhlah Muh. Husni selaku bawahan di PT MME untuk keliling menyampaikan narasi “sudah dilelang negara”.
“Pertanyaan kami sederhana: *Apakah benar negara telah melelang hak waris kami, atau justru telah terjadi penyelesaian pembebasan lahan antara Andi Panguriseng selaku Kuasa Waris dengan pihak PT CLM?* Muh. Husni sebagai bagian dari Perusahaan PT MME di bawah kepemimpinan Andi Panguriseng sebagai Dirut, diduga sengaja disuruh menyampaikan pemberitahuan bohong itu agar kami berhenti mengharap hak kami di KM 7,8,9,” ujar perwakilan ahli waris.
Hingga rilis ini diterbitkan, *Muh. Husni belum bisa menunjukkan satu pun bukti Risalah Lelang dari KPKNL* atas lahan KM 7,8,9 tersebut.
*KAJIAN HUKUM KOMPREHENSIF: 7 DUGAAN PELANGGARAN HUKUM & HAM*
Atas peristiwa ini, Tim Hukum Ahli Waris mencatat sedikitnya 7 dugaan pelanggaran hukum berat:
*1. Pelanggaran Hukum Waris Perdata (KUHPerdata Pasal 833, 1066, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 171-214):*
Tanah waris bersama 3.145 Ha telah ditetapkan PA Malili milik 6 ahli waris. Kuasa bersama Andi Panguriseng telah *dicabut resmi tanggal 28 Agustus 2025*. Segala perbuatan hukum sepihak setelah pencabutan kuasa adalah batal demi hukum.
*2. Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan (KUHP Pasal 372, 378, dan 385):*
Jika benar uang ganti rugi dari PT CLM diterima Andi Panguriseng sebagai kuasa waris tapi tidak diserahkan kepada 5 ahli waris lain, dan malah disebarkan isu “sudah dilelang negara”, maka memenuhi unsur penggelapan hak waris dan penipuan.
*3. Pelanggaran UU Minerba No.3 Tahun 2020 Pasal 135, 136, dan 138:*
IUP tidak menghapus hak atas tanah. Pemegang IUP (PT CLM) wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik yang sah, yaitu *6 ahli waris, bukan 1 orang.* Penyelesaian dengan 1 orang kuasa yang sudah dicabut adalah cacat prosedur dan bisa menjadi alasan pencabutan IUP di KM 7,8,9.
*4. Pelanggaran Hak Masyarakat Hukum Adat (UUPA No.5/1960 Pasal 3, Putusan MK No.35/2012, dan Permen ATR/BPN No.9/2015 tentang Hak Komunal):*
KM 7,8,9 adalah Tanah Ulayat Kedatuan Luwu yang diakui Mincara Malili. Negara wajib melindungi, bukan melelang tanpa persetujuan Masyarakat Adat dan ahli waris.
*5. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (UU No.39/1999 tentang HAM Pasal 36 & 37, UUD 1945 Pasal 28H):*
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak itu tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Pernyataan “sudah dilelang negara” tanpa bukti adalah bentuk perampasan hak secara psikologis dan intimidasi kepada ahli waris untuk melepaskan hak konstitusionalnya.
*6. Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008):*
Jika PT CLM dan PT MME menutup-nutupi data pembebasan lahan KM 7,8,9, maka melanggar hak ahli waris untuk mendapatkan informasi atas tanah miliknya sendiri.
*7. Dugaan Konflik Kepentingan dan Korporasi (UU PT No.40/2007):*
Andi Panguriseng bertindak dalam dua posisi: sebagai *Kuasa Waris* dari 6 ahli waris dan sebagai *Direktur Utama PT MME* yang diduga menerima uang ganti rugi. Ini adalah konflik kepentingan berat yang dilarang.
*TUNTUTAN AHLI WARIS:*
1. *Mendesak PT CLM membuka secara transparan* apakah ada proses pembebasan lahan / ganti rugi di KM 7,8,9? Berapa nilainya, kapan, dan kepada siapa dibayarkan?
2. *Mendesak KPKNL Makassar* memberikan keterangan resmi apakah benar ada lelang negara atas tanah Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang di KM 7,8,9 dalam 5 tahun terakhir.
3. *Mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan* untuk tidak menerbitkan / membekukan RKAB PT CLM di KM 7,8,9 sampai ada persetujuan tertulis dari 6 ahli waris.
4. *Mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan* turun karena ahli waris perempuan Andi Isa Risani dan Andi Darnawati mendapat intimidasi psikologis berupa informasi bohong “sudah dilelang negara”.
5. Meminta *Polres Luwu Timur* menjadikan pernyataan Muh. Husni sebagai bukti tambahan dalam Laporan Polisi dugaan penggelapan kuasa waris yang sudah dilaporkan tanggal 9 Oktober 2026.
“Kami bukan menolak investasi. Kami hanya minta keadilan. Jika PT CLM sudah bayar ganti rugi, bayarkan kepada 6 ahli waris yang sah sesuai Penetapan Pengadilan Agama, bukan kepada satu orang saja lalu ahli waris lain disuruh melupakan haknya dengan alasan dilelang negara,” tutup Andi Isa Risani.
*Untuk Konfirmasi Media:*
Kuasa 6 Ahli Waris Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang
Andi Isa Risani – [082347878687]
Bukti Terlampir: 1. Surat Kesaksian Mincara Malili 07 Feb 2024, 2. Plang 3.145 Ha, 3. Penetapan PA Malili No.29/2025.
(Laporan Tim Investigasi Kuasa Hukum Tiga Serangkai dan Biro SULSEL)



