MALILI, LUWU TIMUR, RABU 7 OKTOBER 2026 - SULSEL.MERAKnusantara.com - Puncak kemarahan warga pecah hari ini. Bertempat di jalur hauling tambang nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Ahli Waris Sah Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang dan Alm. Andi Risani Opu Torumanga bersama puluhan warga penggarap Desa Harapan hari ini, *Rabu 7 Oktober 2026*, turun langsung ke lokasi melakukan *Pemasangan Baliho Peringatan Hukum dan Pelarangan Keras* melakukan aktivitas dalam bentuk apapun tanpa persetujuan seluruh ahli waris bersama para penggarap, termasuk kegiatan terkait usaha pertambangan.
Aksi pemasangan baliho yang berlangsung damai dan konstitusional ini dipimpin langsung oleh *Sappe Risani (Anak Pertama Alm. Andi Risani Opu Torumanga)* sebagai Ahli Waris Sah berdasarkan *Penetapan Pengadilan Agama Malili No.29/Pdt.P/2025/PA.Mll Tanggal 14 Mei 2025* dan didampingi Tim LBH NO VIRAL NO JUSTICE.
Berdasarkan dokumentasi foto lapangan yang diterima redaksi (5 foto), terlihat 8 orang warga penggarap dengan baju lapangan sedang mengikat baliho ukuran 2x3 meter di atas gundukan tanah merah tepat di pinggir Jalan Hauling utama yang sering dilalui truk tambang dan mobil tangki air (water truck kuning terlihat di foto ke-4).
*ISI BALIHO YANG DIPASANG:*
Tulisan di baliho yang dipasang hari ini sangat jelas dan tegas:
> *PERINGATAN HUKUM*
> *TANAH HAK WARIS BERSAMA*
> *ALM. ANDI RISANI OPU TORUMANGA & ALMH. ANDI MANENG OPU DG. KANANG*
> *LUAS 3.145 Ha*
> *DESA HARAPAN 2.100 Ha + PONGKERU 1.045 Ha*
> *SK AHLI WARIS PA Malili No.29/Pdt.P/2025/PA.Mll 14 Mei 2025*
> *KUASA ANDI PANGURISENG TELAH DICABUT 28 AGUSTUS 2025*
> *DILARANG MASUK, MENGOLAH & MENERBITKAN IUP TANPA PERSETUJUAN 6 AHLI WARIS*
> *PELANGGARAN PASAL 385 & 372 ANCAMAN 4 TAHUN*
> *Sappe Risani (Anak Pertama) dkk - Ahli Waris Sah*
*ALASAN HUKUM PEMASANGAN BALIHO:*
Koordinator LBH No Viral No Justice, *M. Nasrum Naba, C.L.A.*, menjelaskan bahwa pemasangan baliho ini adalah *tindakan hukum yang sah dan dilindungi UUD 1945*:
"Ini bukan aksi premanisme, ini adalah *Pemberitahuan Hak Konstitusional*. Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 385 KUHP memberi hak kepada pemilik tanah waris untuk menjaga tanahnya. Selama 1 tahun terakhir, tanah waris 2.100 Ha di Desa Harapan ini diduga kuat telah di-Overlay dan dicaplok oleh *IUP PT Daya Guna Gemilang (DGG) dan PT Maroga Mandiri Sukses seluas 4.787 Ha*. Kedua PT ini tidak pernah sosialisasi, tidak pernah ganti rugi kepada 6 ahli waris dan puluhan penggarap Dusun Lampia."
"Koordinat baliho yang kami pasang hari ini persis berada di *-2.71961, 121.09641*, yaitu titik pusat IUP 4.787 Ha. Jadi ini bukti fisik bahwa warga masih menguasai lahan. Jika ada perusahaan yang merusak atau mencabut baliho ini, maka bisa kami laporkan pidana *Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan*."
*DUGAAN OVERLAY IUP 4.787 Ha CAPLOK 2.100 Ha:*
Investigator LSM ASPIRASI, *Ir. Jayus Putra S. Sagena*, menambahkan:
"Hasil analisis spasial kami, IUP 4.787 Ha yang diklaim PT DGG dan PT Maroga Mandiri Sukses 100% menindih Tanah Waris 2.100 Ha di Desa Harapan. Ini yang disebut *Overlay*. Akibatnya, warga tidak bisa lagi berkebun damar dan cengkeh di Pongkeru dan Harapan. Padahal berdasarkan Putusan MK No.35/PUU-X/2012, tanah adat tidak boleh diambil negara untuk korporasi tanpa persetujuan adat."
*TUNTUTAN AHLI WARIS DI LOKASI:*
Di depan baliho yang baru terpasang, Sappe Risani bersama warga berikrar:
1. *MELARANG KERAS* segala aktivitas pertambangan, hauling, pengeboran, dan land clearing oleh PT Daya Guna Gemilang, PT Maroga Mandiri Sukses, atau pihak manapun di atas 3.145 Ha tanah waris, tanpa persetujuan tertulis dari 6 ahli waris.
2. *MEMINTA POLRES LUWU TIMUR* untuk menjaga baliho ini sebagai objek sengketa. Jika ada yang merusak, segera tindak.
3. *MENDESAK ESDM SULSEL* untuk segera turun ke lapangan dan mencabut IUP 4.787 Ha yang tidak Clean and Clear (CnC) karena di atas tanah sengketa waris.
4. *MENGUMKAN* bahwa kuasa Andi Panguriseng alias Bayu telah *SAH DICABUT 28 Agustus 2025* dan tidak berhak lagi menerima ganti rugi apapun atas nama ahli waris.
Aksi pemasangan baliho berakhir pukul 14.00 WITA dengan aman, disaksikan warga Desa Harapan dan pengguna jalan hauling. Baliho berdiri kokoh di atas gundukan tanah, terlihat jelas dari jarak 200 meter.
*Dokumentasi:* 5 foto pemasangan baliho terlampir (Foto 1-5, Rabu 7 Okt 2026).
*Hormat Kami,*
*Tim Advokasi & Media*
*LBH NO VIRAL NO JUSTICE DPC LUWU TIMUR*
Koordinator Lapangan: M. Nasrum Naba, C.L.A.
Ahli Waris: Sappe Risani dkk (6 Ahli Waris Sah PA Malili No.29/2025)
Lokasi: Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur
Titik Koordinat Baliho: -2.71961, 121.09641
( Laporan Ka.Biro Sulsel Merak Nusantara Com )



