Malili, Luwu Timur - SULSEL.MERAKnusantara.com, - Untuk menjunjung kejujuran pers dan agar tidak ada fitnah, Pimpinan Redaksi Merak Nusantara Com melalui Kepala Biro Sulsel Merak Nusantara Com dengan ini meluruskan dan mengakui secara jujur:
*1. BENAR KAMI YANG MUAT, DAN KAMI BERTANGGUNG JAWAB.*
Benar bahwa berita tentang *percobaan penerbitan SKT & sertifikat 44.266 M2 di Dusun Lampia Desa Harapan atas nama Hj. Jumrana yang gagal karena ketahuan ahli waris* itu *memang dimuat oleh kami, Merak Nusantara Com.* Kami tidak lari dari tanggung jawab.
Berita itu kami muat berdasarkan *fakta dan 4 saksi resmi desa*, bukan karangan:
*Rumpang Daeng Paliweng (Ketua RT / Tokoh Masyarakat):* Yang mengakui ikut tanda tangan SKT Hj. Jumrana dan yang melapor ke ahli waris Andi Isa Risani & Andi Sofyan dengan ucapan: _"Tanahmu mau disertifikatkan karena jadimi SKT-nya karena saya yang tanda tangan."_
- *Bapak Rasdin (Kepala Dusun):* Yang hadir saat pelaporan.
- *Ibu Nur Afni Dg. Malanre (Sekretaris Desa Harapan):* Yang mencatat kronologi di kantor desa.
- *Mustakim,S.Sos (Kepala Desa Harapan):* Yang setelah mengetahui, *langsung membatalkan SKT atas nama Hj. Jumrana dan mengganti SKT atas nama Ahli Waris Andi Isa Risani.* SKT Hj. Jumrana ada di buku register desa, lalu dibatalkan. Ini bukti otentik.
*2. KAMI SUDAH KLARIFIKASI DI MEDIA LAIN - BUKAN FITNAH.*
Setelah berita kami muat dan viral, kami juga sudah *mengklarifikasi pada media lain* bahwa tujuan pemberitaan adalah untuk melindungi hak waris 2.100 Ha Desa Harapan yang diduga di-overlay IUP PT DGG & PT Maroga Mandiri Sukses 4.787 Ha di koordinat -2.71961, 121.09641, dan bukan untuk mencemarkan pribadi Hj. Jumrana.
Klarifikasi kami jelas: *Jika Hj. Jumrana merasa tidak tahu menahu, maka siapa yang mengajukan SKT atas namanya?* Ini justru mengarah ke dugaan pemalsuan Pasal 263 KUHP, bukan pencemaran.
*3. MALILI POS SALAH - TUDUH KAMI CEMARKAN NAMA BAIK TANPA KONFIRMASI.*
Yang menjadi keberatan kami adalah, media *Malili Pos* memuat berita lanjutan yang menyebutkan *Merak Nusantara Com mencemarkan nama baik Hj. Jumrana TANPA KONFIRMASI* kepada kami.
Padahal sesuai *Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Harus Independen dan Berimbang serta Konfirmasi kepada semua pihak.*
Fakta: *Malili Pos TIDAK PERNAH konfirmasi, tidak pernah telepon, tidak pernah WhatsApp ke Redaksi Merak Nusantara Com* sebelum menuduh kami mencemarkan nama baik. Ini adalah pelanggaran kode etik berat.
*ANALISIS HUKUM - MENGAPA KAMI TIDAK BISA DIPIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK:*
Advokat LBH No Viral No Justice, Muhamad Sudirman, S.H. menegaskan:
*a. Pasal 310 ayat (3) KUHP - Pengecualian Pencemaran:* Tidak bisa dipidana pencemaran jika berita itu benar dan untuk kepentingan umum. Berita SKT 44.266 M2 itu *BENAR PERNAH ADA* dan dibatalkan Kades Mustakim. Ada 4 saksi pejabat desa. Jadi gugur.
*b. Pasal 8 UU Pers No.40/1999 - Wartawan Dilindungi:* Wartawan Merak Nusantara Com dilindungi UU Pers karena bekerja berdasarkan fakta dan sumber resmi desa (Kades, Sekdes, Kadus, RT).
*c. Putusan MK No.6/PUU-V/2007:* Kritik dan pemberitaan tentang dugaan mafia tanah untuk melindungi 3.145 Ha tanah waris dari IUP 4.787 Ha adalah kepentingan umum, bukan penghinaan pribadi.
*TUNTUTAN HAK JAWAB KAMI KEPADA MALILI POS & HJ. JUMRANA:*
1. Kepada *Hj. Jumrana:* Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polisi terhadap Merak Nusantara Com, karena berita kami benar dan ada bukti SKT yang dibatalkan oleh Kades. Jika tidak dicabut, kami akan lapor balik *Pasal 317 KUHP Pengaduan Palsu dan Pasal 220 KUHP Laporan Palsu.*
2. Kepada *Malili Pos:* Wajib memuat Hak Jawab Final ini secara utuh dalam 3x24 jam sesuai UU Pers Pasal 5, dan meralat tuduhan bahwa kami mencemarkan nama baik tanpa dasar. Jika tidak, kami akan laporkan Malili Pos ke *Dewan Pers* karena melanggar KEJ tidak konfirmasi.
3. Kepada *Polres Luwu Timur:* Kami mohon laporan Hj. Jumrana di-SP3 karena Merak Nusantara Com bekerja sesuai UU Pers dan memiliki 4 saksi pejabat desa yang menguatkan berita.
Demikian Hak Jawab Final yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab ini kami buat. Kami siap hadapi Dewan Pers dan Polisi dengan membawa 4 saksi: Kades Mustakim,S.Sos, Sekdes Nur Afni Dg. Malanre, Kadus Rasdin, dan RT Daeng Paliweng.
*Hormat Kami,*
(Ka.Biro Sulsel_M.Nasrum Naba)




