MALILI, LUWU TIMUR -SULSEL.MERAKnusantara.com,- Tim Investigasi DPP LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice mengungkap bukti otentik *Surat Keterangan Tanah (SKT) Ganda* seluas *44.266 M2 di RT 001 Dusun Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili* yang diduga diterbitkan oleh Kepala Desa Harapan *Mustakim,S.Sos.*
Berdasarkan 4 dokumen yang kami kantongi:
- *SKT No. 590/142/DH Tanggal 25 April 2025 atas nama ANDI PANGURISENG (NIK 7171050303740026)* - Luas 44.266 M2, Alamat Jl. Diponegoro Trans Puncak Indah, Riwayat sejak 2000 diwariskan dari Risani Opu Torumanga DG Marakka.
-
*SKT No. 590//42/DH Tanggal 25 April 2025 atas nama ANDI ISA RISANI (NIK 7324044103****)* - Luas 44.266 M2, Alamat Jl. Poros Soroako KM 3, Desa Puncak Indah, Riwayat sejak 2000 pemberian lisan dari Risani Opu Torumanga DG Marakka.
- *Surat Pernyataan Riwayat Tanah* keduanya juga sama, saksi sama: Rumpamp DG Paliweng, Rasul, Rasding (Kadus Lampia), dan diketahui Kades yang sama Mustakim,S.Sos.
*Objek Sama, Luas Sama, Batas Sama, Tanggal Sama, Kades Sama, Tapi Nama Beda. Ini yang disebut SKT KEMBAR.*
Lebih parah, pasca Andi Panguriseng mengaku sebagai *Kuasa Ahli Waris (Penetapan PA Malili No. 29/Pdt.P/2025 tanggal 16 Mei 2025)* untuk mengurus hak warisan kedua orang tuanya Alm. Andi Risani Opu Torumanga dan Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang (pemilik 3.145 Ha di KM 7,8,9 masuk IUP PT CLM), tiba-tiba terbit *SPPT PBB Tahun 2025 seluas 44.266 M2 atas nama ANDI PANGURISENG.*
Diduga ada konspirasi jahat hingga keduanya *Mustakim, S.Sos dan Andi Panguriseng menjadi orang kaya mendadak*, dari suka pinjam uang ratusan juta menjadi sponsor lomba olahraga dan sawer uang merah.
*JERAT HUKUM MENGGUNAKAN KUHP BARU UU No. 1 Tahun 2023 (Berlaku 2 Januari 2026):*
Tim Hukum Tiga Serangkai; LSM Aspirasi_LBH No Viral No Justice , Advokat LBH PERADRI & Media Merak Nusantara Com dan Tim menegaskan, LP di Polres Luwu Timur harus menggunakan KUHP Baru:
*TABEL KONVERSI PASAL LAMA KE BARU:*
Perbuatan KUHP Lama (WvS) KUHP Baru (UU 1/2023) Ancaman Pidana Baru
Pemalsuan Surat Umum Pasal 263 **Pasal 391** 6 Tahun Penjara atau Denda Kategori VI Rp 2 Miliar
Pemalsuan Akta Otentik Pasal 264 **Pasal 392** 8 Tahun Penjara
Keterangan Palsu di Akta Otentik (Menyuruh Masukkan Keterangan Palsu) Pasal 266 **Pasal 394** 7 Tahun Penjara atau Denda Kategori VI Rp 2 Miliar
Penggelapan Pasal 372 **Pasal 486** 4 Tahun atau Denda Kategori IV
Penipuan Pasal 378 **Pasal 492** 4 Tahun atau Denda Kategori IV Rp 500 Juta
Stellionat / Penggelapan Hak Atas Tanah Pasal 385 **Pasal 501 / 502** 4 Tahun
Turut Serta / Konspirasi Jahat Pasal 55, 56 **Pasal 20, 21** KUHP Baru - Penyertaan & Pembantuan Pidana sama dengan pelaku
TPPU (Jika dana kompensasi tambang) UU 8/2010 **Tetap UU 8/2010** Jo Pasal 607 KUHP Baru 20 Tahun
*DETAIL JERAT UNTUK KADES HARAPAN MUSTAKIM, S.Sos (Sebagai Pembuat):*
1. *Pasal 392 KUHP Baru (Dulu Pasal 264)* - Memalsu Akta Otentik berupa SKT 44.266 M2 yang diketahui dan distempel resmi Desa Harapan. Ancaman 8 Tahun. SKT adalah akta otentik karena diterbitkan pejabat berwenang.
2. *Pasal 394 KUHP Baru (Dulu Pasal 266)* - Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yaitu memasukkan nama Andi Panguriseng sebagai penguasa sejak 2000 padahal objek sudah ada SKT atas nama Andi Isa Risani. Ancaman 7 Tahun + Denda Rp 2 Miliar.
3. *Pasal 391 KUHP Baru (Dulu Pasal 263)* - Membuat surat palsu SKT Ganda yang menimbulkan hak atas tanah 44.266 M2. Ancaman 6 Tahun + Denda Rp 2 Miliar.
*JERAT UNTUK ANDI PANGURISENG (Sebagai Pengguna & Kuasa Waris yang Diduga Berkhianat):*
1. *Pasal 391 ayat (2) KUHP Baru* - Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yaitu menggunakan SKT Ganda atas namanya dan SPPT PBB atas namanya untuk mengklaim 44.266 M2.
2. *Pasal 492 KUHP Baru (Dulu Pasal 378)* - Penipuan, mengaku sebagai Kuasa Ahli Waris untuk mengurus legalitas hak warisan Alm. Andi Risani dan Almh. Andi Maneng, tapi justru menerbitkan SPPT PBB atas nama pribadi.
3. *Pasal 486 KUHP Baru (Dulu Pasal 372)* - Penggelapan hak waris, menggelapkan 44.266 M2 yang seharusnya milik ahli waris lain.
4. *Pasal 501 KUHP Baru (Dulu Pasal 385)* - Stellionat, menjual, menukar, menggadaikan, atau menjadikan jaminan tanah 44.266 M2 yang masih sengketa SKT Ganda.
*DUGAAN KONSPIRASI - PASAL 20 & 21 KUHP BARU:*
Mustakim sebagai pembuat dan Andi Panguriseng sebagai pengguna, keduanya mendadak kaya, memenuhi unsur *Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (Deelneming)* sesuai Pasal 20 KUHP Baru Jo Pasal 21. Harus diproses bersama.
*TUNTUTAN TIM Advokasi Tiga Serangkai:*
Polres Luwu Timur Cq Kasat Reskrim *AKBP Adnan Pandibu, SH, SIK* segera:
1. Panggil dan Periksa *Mustakim,S.Sos (Kades Harapan)* dan *Andi Panguriseng* sebagai Terlapor Pembuat dan Pengguna Surat Diduga Palsu SKT Ganda 44.266 M2.
2. Sita Buku Letter C / Buku Register Desa Harapan Tahun 2025 untuk cek mana SKT yang tercatat duluan.
3. Koordinasi dengan BPN Luwu Timur dan Bapenda untuk cek SPPT PBB 2025 No. 0026337 atas nama Andi Panguriseng.
4. Terapkan *KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 391, 392, 394, 486, 492, 501 Jo Pasal 20* agar ada efek jera denda Rp 2 Miliar.
*Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk tentang penerbitan IUP Tambang yang menyengsarakan rakyat Laoli, Loeha, Atue, Ussu, dan KM 7,8,9 akan terus terjadi, dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tentang Fakir Miskin Dipelihara Negara hanya jadi slogan.*
*Tim Investigasi DPP LSM Aspirasi & DPC LBH No Viral No Justice Luwu Timur*
*- Koordinator_ M Nasrum Naba (Ka.Biro Sulsel)



