Meraknusantara

POLRI PRESISI TERBUKTI! BERKAT AUDIENSI HUMANIS KAPOLRES PALOPO AKBP ARVIN HARIYADI, KASUS PELECEHAN SEKSUAL NON VERBAL VIA WHATSAPP KORBAN NURUL MUTMAINNA RESMI NAIK SIDIK


PALOPO, SULSEL -MERAKnusantara.com - Sebuah langkah Polri Presisi yang patut diapresiasi dan menjadi contoh nasional terjadi di Polres Palopo. Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Non Fisik / Non Verbal via WhatsApp yang dilaporkan oleh korban *Nurul Mutmainna, S.H* (Ketua Umum DPP LSM ASPIRASI), yang sempat dinilai lamban dan dikhawatirkan terjadi kriminalisasi balik, kini akhirnya mendapat kepastian hukum dan *resmi naik ke tingkat Penyidikan.*


Kepastian hukum ini lahir bukan dari aksi anarkis, melainkan dari *Langkah Persuasif dan Sinergitas Kemitraan* yang digagas oleh jajaran Satuan Intelkam Polres Palopo.

*KRONOLOGI: DARI RENCANA AKSI 1001 MASSA MENJADI AUDIENSI ILMIAH*

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi *Nomor: LPB / 333 / VII / 2026 / SPKT / POLRES PALOPO / POLDA SULSEL, tanggal 1 Juli 2026.* Selama hampir 3 bulan, korban merasa belum ada kepastian hukum, ditambah adanya laporan balik dari terlapor berinisial Ms, yang diduga sebagai bentuk diskriminasi dan pengkriminalisasian terhadap korban.

Kondisi ini sempat memicu reaksi keras dari LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE Se-Luwu Raya yang telah mempersiapkan *Aksi Unjuk Rasa Damai 1001 orang di depan Mapolres Palopo pada Rabu, 16 September 2026.*

Namun, berkat kejelian dan profesionalisme *Kasat Intelkam Polres Palopo AKP Suwardi, S.H.,M.H*, aksi 1001 massa tersebut berhasil diubah menjadi langkah yang jauh lebih elegan: *AUDIENSI LANGSUNG DENGAN KAPOLRES PALOPO.*

*PERAN KUNCI IPTU SUWARDI - INTELKAM SEBAGAI JEMBATAN HATI*

Dalam audiensi tersebut, hadir langsung *Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K*, bersama korban Nurul Mutmainna, dan Jenlap Aksi *M. Nasrum Naba, C.L.A* yang juga merupakan ayah kandung korban, serta beberapa perwakilan LSM.

Dalam diskusi ilmiah yang penuh kekeluargaan tersebut, M. Nasrum Naba alias Daeng Naba sempat menyampaikan permohonan maaf, karena baru menyadari bahwa kasus ini dilaporkan sebelum AKBP Arvin Hariyadi menjabat sebagai Kapolres Palopo. Kapolres pun dengan rendah hati mengakui bahwa ia baru mengetahui detail penanganan kasus tersebut.

Menghargai hubungan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini antara Polres Palopo dan LSM ASPIRASI, audiensi tersebut melahirkan solusi terbaik.

Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi memberikan atensi khusus dan perintah tegas:

> "Kasus ini harus segera digelar untuk mencapai langkah-langkah hukum terkait apa saja yang perlu dipenuhi dalam proses hukumnya, agar pencari keadilan mendapatkan kepastian sesuai prinsip profesionalisme Polri sebagai pelayan, pengayom, pelindung dan penegak hukum yang berkepastian. Kami tidak mau ada warga masyarakat yang merasa haknya tidak terpenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk Perkapolri dalam wujud Polri Sebagai Milik Masyarakat."

Pernyataan tersebut menjadi bentuk nyata *Perlindungan HAM bagi Perempuan sesuai UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.*

*BUKTI NAIK SIDIK: SURAT PANGGILAN SAKSI KE-2*

Hasil nyata dari audiensi tersebut langsung terlihat. Pada *25 September 2026*, Sat Reskrim Polres Palopo menerbitkan:

*Surat Panggilan Saksi Ke-2 Nomor: http://S.Pgl / 445 / IX / Res.1.24 / 2026 / Reskrim*, dan *Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://SP.SIDIK / 940 / IX / Res.1.24 / 2026 / Reskrim tanggal 21 September 2026.*

Dalam surat tersebut, *M. NASRUM NABA Alias DAENG NABA (56 Tahun, Wartawan)* dipanggil menghadap *Kanit PPA IPDA Dr. IFHAN FEBRI YUSLAN, S.H., M.H. atau Banit PPA BRIPDA RESKI AKBAR MARSUKI* pada hari *Jumat, 29 September 2026, Jam 14.00 Wita, di Ruang Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Palopo*, untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana Setiap Orang melakukan Kekerasan Seksual secara Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 5 UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS*, yang saudari NURUL MUTMAINNA, S.H laporkan.

Surat tersebut ditandatangani oleh *Kasat Reskrim IPTU RIDWAN PARINTAK, S.H*.

*APRESIASI UNTUK POLRI PRESISI*

M. Nasrum Naba, C.L.A selaku ayah korban dan Jenlap Aksi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Palopo dan Kasat Intelkam.

"Langkah pendekatan persuasif oleh Kasat Intelkam AKP Suwardi bersama jajarannya kepada kami, merupakan langkah persuasif Polri Presisi yang patut diteladani oleh jajaran kepolisian lainnya. Dari yang tadinya kami siap demo 1001 orang, beliau merangkul kami, mempertemukan langsung dengan Bapak Kapolres. Ini adalah wujud nyata bahwa Intelkam bukan hanya mencari informasi, tapi menjadi jembatan hati antara Polri dan masyarakat," ujar Daeng Naba usai audiensi yang terlihat penuh keakraban, diakhiri dengan foto bersama sambil tangan di dada sebagai simbol kesetiaan.

Daeng Naba juga menegaskan, dengan naiknya status ke Penyidikan, pihaknya menangguhkan aksi demo dan sepenuhnya percaya pada profesionalisme Polres Palopo di bawah kepemimpinan AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K.

*Ini adalah kemenangan bagi keadilan perempuan. Ini adalah bukti bahwa NO VIRAL, TETAP ADA JUSTICE, jika Polri mau hadir dengan hati.*

*Hormat Kami,*

*TIM ADVOKASI LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE*

(Biro Sulsel Melaporkan)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال