BANDUNG— Desakan pencopotan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, terkait polemik fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong perlu dikaji secara objektif.
Pertanyaan mendasarnya: apakah tuntutan tersebut telah didasarkan pada pemeriksaan yang menyeluruh, ataukah tanggung jawab struktural sedang diarahkan kepada pejabat yang baru menerima penugasan di wilayah tersebut?
Yudi Suseno menerima estafet kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat pada akhir Juni 2026. Sementara itu, inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong berlangsung pada September 2026. Fakta kronologi ini penting untuk dipertimbangkan ketika menilai tanggung jawab masing-masing pihak.
"Kami menilai bahwa penentuan tanggung jawab tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan jabatan yang sedang diemban seseorang." kata Lilik Adi Gunawan,S.H. Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia saat diwawancara awak media pada Selasa,(20/10/2026) .
Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan kalau kita berbicara tentang penegakan hukum dan akuntabilitas birokrasi, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah sejak kapan persoalan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab pada saat kejadian, dan apa bukti keterlibatan atau kelalaian masing-masing pihak.
"Jangan sampai orang yang baru menerima amanah jabatan langsung dijadikan sasaran pencopotan tanpa terlebih dahulu menguji kronologi dan bukti,” demikian rumusan pandangan yang diusulkan untuk dikonfirmasi kepada Lilik Adi Gunawan, S.H.
Wilayah kerja luas, pengawasan harus berbasis sistem
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat membawahi berbagai unit pelaksana teknis, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan.
Kompleksitas pengelolaan tersebut menuntut sistem pengawasan berjenjang, pelaporan yang tertib, dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pimpinan wilayah dengan kepala unit masing-masing.
"Kondisi ini bukan alasan untuk membebaskan pejabat dari tanggung jawab. Akan tetapi, penilaian terhadap seorang kepala kantor wilayah harus mempertimbangkan kewenangan, informasi yang tersedia baginya, mekanisme pelaporan, serta tindakan yang telah atau belum dilakukannya." tegas Lilik Adi Gunawan,S.H.
Apabila fasilitas yang dipersoalkan telah ada sebelum pergantian kepemimpinan, pemeriksaan perlu mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab pada periode tersebut, dasar pembangunan atau penggunaan fasilitas, serta apakah persoalan itu pernah dilaporkan kepada pimpinan wilayah.
Jika setelah menjabat seorang kepala kantor wilayah menerima informasi tentang dugaan penyimpangan dan mempunyai kewenangan untuk menindaklanjutinya, responsnya juga harus diperiksa.
Dengan demikian, penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan tindakan konkret, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang sedang menduduki kursi pimpinan.
Jangan jadikan pencopotan sebagai pengganti investigasi
Publik tentu berhak mendesak evaluasi dan meminta pejabat bertanggung jawab. Namun, tuntutan pencopotan harus dibedakan dari kesimpulan hasil pemeriksaan.
Ada perbedaan antara pejabat yang terbukti terlibat langsung, pejabat yang mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan, pejabat yang lalai menjalankan fungsi pengawasan, dan pejabat yang baru menjabat ketika persoalan sebelumnya terungkap.
Perbedaan tersebut menentukan bagaimana tanggung jawab administratif maupun hukum harus dinilai.
Karena itu, pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan secara proporsional, menjelaskan kronologi keberadaan fasilitas, menelusuri kewenangan pengelolaan, serta menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.
Jangan lindungi pejabat yang terbukti bersalah. Namun, jangan pula menjadikan pejabat baru sebagai tumbal sebelum tanggung jawabnya dibuktikan.
Penegakan hukum yang berintegritas harus berani mengungkap fakta, termasuk apabila hasil pemeriksaan ternyata menunjukkan bahwa tanggung jawab berada pada pihak lain atau telah berlangsung pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Ukur tanggung jawab berdasarkan fakta, bukan jabatan semata
Polemik Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan pemasyarakatan, bukan sekadar mencari nama pejabat yang paling mudah dijadikan sasaran tuntutan.
Apabila terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan. Apabila ditemukan kelemahan sistem, mekanisme pengawasan perlu diperbaiki. Dan apabila tuntutan pencopotan diarahkan kepada pejabat tertentu, dasar tuntutan tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Pada akhirnya, ukuran keadilan bukanlah seberapa cepat seseorang dituntut untuk dicopot, melainkan seberapa cermat negara mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban.
"abatan tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran. Tetapi jabatan juga tidak boleh dijadikan satu-satunya alasan untuk menjatuhkan seseorang." pungkas Lilik Adi Gunawan,S.H.(Tim/Red).
*Sumber : Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia*


