Meraknusantara

DIDUGA GELAPKAN HAK WARIS - ANDI PANGURISENG MENDADAK KAYA USAI JADI KUASA WARIS


MALILI, LUWU TIMUR - SULSEL.MERAKnusantara.com- Saksi Mahkota membongkar dugaan penggelapan hak waris di Malili, Luwu Timur yang menyeret nama *Andi Panguriseng.*

Andi Panguriseng yang diberi amanah sebagai *Kuasa Ahli Waris* atas 2 objek lahan warisan, yakni lahan warisan Almh. *Andi Maneng Opu Daeng Kanang seluas 3,145 Ha* di Desa Harapan & Desa Pongkeru dan lahan warisan *Alm. Andi Risani Opu Torumanga seluas 44.266 M2* di Desa Harapan, kini diduga menggelapkan hak waris tersebut.

*Kronologi Versi Saksi Mahkota:*


Sekitar tahun 2025 lalu, Andi Panguriseng bersama istrinya *Hj. Jumrana* datang membawa berkas diduga SKT seluas 44.266 M2. Objek tersebut adalah tanah warisan Alm. Andi Risani Opu Torumanga.

Namun kepada saksi, Andi Panguriseng mengaku tanah itu adalah *warisan istrinya Hj. Jumrana* yang diamanahkan atas namanya. Saksi mengaku Hj. Jumrana sempat memberi kode isyarat kedip mata.

Saat saksi cek lokasi, objeknya persis sama dengan lahan warisan Alm. Andi Risani Opu Torumanga seperti di *SKT atas nama Andi Isa Risani* dan *SPPT PBB Tahun 2025 No. 0026337 atas nama Andi Panguriseng seluas 44.266 M2* yang kami kantongi.

*Kejanggalan:* Belum diketahui dasar hukum terbitnya SPPT PBB 44.266 M2 atas nama Andi Panguriseng tersebut.

*Pertemuan Tertutup dan Pengunduran Diri:*

Saksi menyebut setelah peninjauan lokasi oleh investor yang disebut *"Jenderal"* dan survei lahan damar untuk tambang nikel, digelar *rapat tertutup di rumah Andi Sofyan Lorong 6 Puncak Indah Malili* tahun 2025.

Tak lama setelah rapat itu, Andi Panguriseng *menyatakan mundur sebagai kuasa waris* melalui Surat Pernyataan Pengunduran Diri *28 Agustus 2025*, padahal baru diberi kuasa pada *16 Mei 2025* oleh Sappe Risani berdasarkan Penetapan Ahli Waris PA Malili No. 29/Pdt.P/2025/PA.MII tanggal 14 Mei 2025.

Ahli waris yang menyaksikan pertemuan tertutup itu menduga adanya *kliring dana ke rekening Andi Panguriseng* dari pihak investor yang disebut orangnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

*Mendadak Kaya, Sponsor Bola, Sawer Uang Merah:*

Saksi waris menegaskan kecurigaan semakin kuat setelah Andi Panguriseng *tiba-tiba jadi orang kaya*. Dari yang selama ini selalu meminjam uang, tiba-tiba menghamburkan uang menjadi *sponsor group lomba olahraga, membayar pemain hingga sawer-saweran uang merah.*

Padahal ada warga yang mengaku uangnya ratusan juta rupiah dijanjikan akan dibayar dengan dana kompensasi lahan tambang nikel tak kunjung dibayar.

*Analisis Hukum Tim LSM Aspirasi:*

Ketua Umum LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice, *M. Nasrum Naba, C.L.A* menilai ada 5 dugaan pelanggaran:

1.  *Pasal 372 & 374 KUHP - Penggelapan Hak* - Kuasa waris yang diberi amanah diduga mengalihkan kompensasi tambang untuk pribadi.

2.  *Pasal 263 KUHP - Pemalsuan Surat* - Dugaan SKT atas nama Hj. Jumrana untuk objek tanah waris Alm. Andi Risani.

3.  *Pasal 266 KUHP - Keterangan Palsu Akta Otentik* - Dasar penerbitan SPPT PBB 44.266 M2 atas nama Andi Panguriseng.

4.  *Pasal 385 KUHP - Penyerobotan Tanah Waris.*

5.  *UU No. 8/2010 Tentang TPPU* - Jika terbukti ada aliran dana kompensasi tambang nikel yang disamarkan menjadi sponsor bola dan sawer uang.

*Tuntutan:*

LSM Aspirasi mendesak *Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel* memeriksa Andi Panguriseng, Hj. Jumrana, dan Andi Sofyan, serta meminta *BPN & Bapenda Luwu Timur* membuka dasar penerbitan SPPT PBB 44.266 M2 atas nama Andi Panguriseng dan *PT. Citra Lampia Mandiri (PT.CLM)* transparan soal pembayaran kompensasi 3.145 Ha yang masuk IUP nya khususnya pada KM 7, 8 dan 9 sebagaimana disebutkan pada surat Adat Mincara Malili.

*Laporan: Tim Investigasi Tiga Serangkai / M Nasrum Naba*

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال