PALOPO, SULAWESI SELATAN -*MERAKnusantara.com , - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait Laporan Polisi *LP/B/476/IX/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSELATAN tanggal 16 September 2026* atas nama pelapor *SUPRIADI MUCHTAR* terkait dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Pick Up *DD 8328 WC* dengan terlapor *SYAMSUL ARIFIN*, pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Palopo memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh *Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Palopo, IPDA SUWADI, S.H.* pada *Rabu, 15 Oktober 2026 pukul 19.10 WITA* kepada Koordinator Tim Hukum Tiga Serangkai *M. Nasrum Naba, C.L.A.*
Dalam klarifikasinya, IPDA Suwadi, SH menegaskan:
*"Korban itu sudah diberikan SP2HP dan korban sudah dimintai keterangan. Saksinya sudah dimintai keterangan juga."*
Pernyataan ini meluruskan informasi awal dari pelapor yang menyampaikan bahwa laporannya belum ditindaklanjuti selama 1 bulan.
*KRONOLOGI UPDATE PENANGANAN PERKARA:*
Berdasarkan klarifikasi Kanit Tipidum, fakta penanganan perkara yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
1. *16 September 2026:* Laporan Polisi LP/B/476/IX/2026/SPKT/POLRES PALOPO diterima oleh KA SPKT IPDA ABDUL HASYIM, http://S.AN.
2. *Setelah Laporan Diterima:* Penyidik Sat Reskrim Polres Palopo langsung menindaklanjuti dengan melakukan *pemeriksaan terhadap korban SUPRIADI MUCHTAR sebagai saksi pelapor* dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. *SP2HP Sudah Diterbitkan:* Penyidik telah menerbitkan dan *memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)* kepada korban sesuai amanat Perkap No.6 Tahun 2019. SP2HP adalah hak korban untuk mengetahui sejauh mana perkaranya ditangani.
4. *Saksi-Saksi Sudah Diperiksa:* Tidak hanya korban, penyidik juga sudah melakukan *pemeriksaan terhadap saksi-saksi* yang mengetahui peristiwa sewa-menyewa mobil Pick Up DD 8328 WC tersebut di Jl. Batara Lr.14 Boting Wara.
5. *Tahap Saat Ini:* Perkara dugaan penggelapan Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 (dulu Pasal 372 KUHP) dengan kerugian Rp.85.000.000,- sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dan melakukan upaya terhadap terlapor SYAMSUL ARIFIN.
*APRESIASI TIM HUKUM & PELAPOR:*
Menanggapi klarifikasi cepat tersebut, Ketua Umum LSM Aspirasi dan Anggota LBH No Viral No Justice Palopo *M. Nasrum Naba, C.L.A* memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Palopo.
> "Alhamdulillah, dengan segala hormat dan bangga kami kepada Bapak Ibu Penyidik, khususnya Kanit Tipidum IPDA Suwadi, SH yang sangat responsif. Ini bukti bahwa Polri Presisi itu nyata. Begitu kami menyuarakan keluhan korban, dalam hitungan jam langsung diklarifikasi dengan bukti bahwa korban sudah diberikan SP2HP dan sudah di-BAP. Inilah yang kami harapkan, transparansi dan responsibilitas sesuai momentum Kapolri mewujudkan Polisi Bersama Masyarakat," ujar M. Nasrum Naba.
> "Kami mohon maaf jika dalam pemberitaan awal ada informasi yang belum update dari korban. Kami sebagai Tim Hukum selalu mengedepankan asas berimbang. Klarifikasi dari IPDA Suwadi ini akan kami masukkan sebagai hak jawab agar berimbang. Kami juga sudah sampaikan kepada korban Supriadi Muchtar bahwa laporannya sudah ditangani dengan baik," tambahnya.
*PENEGASAN:*
Dengan adanya klarifikasi ini, maka:
- Informasi bahwa laporan tidak ditindaklanjuti selama 1 bulan *TIDAK BENAR* dan telah diluruskan.
- Polres Palopo telah menjalankan SOP penyidikan dengan memberikan SP2HP dan melakukan pemeriksaan korban dan saksi.
- Isu bahwa terlapor adalah oknum anggota Polres Palopo masih dalam pendalaman penyidik. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, maka akan diproses sesuai mekanisme *Pidana Umum dan Kode Etik di Propam.*
Tim Hukum Tiga Serangkai dan korban Supriadi Muchtar kini sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Palopo dan berharap mobil Pick Up DD 8328 WC dengan BPKB atas nama RIAN ANDRIAWAN No.M-03327098 tersebut dapat segera ditemukan dan dikembalikan, serta terlapor dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Hormat Kami,*
*M. Nasrum Naba, C.L.A*
*Ketua Umum DPP LSM ASPIRASI & Anggota DPC LBH No Viral No Justice Palopo*
*Kuasa Hukum Korban Supriadi Muchtar*



