Disnaker DKI Anjurkan PT Astra Daihatsu Motor Berikan Bonus Akhir Tahun Kepada 42 Orang Karyawanya


Jakarta- meraknusantara.com,- Perjuangan Serikat pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) LEM SPSI PT. Astra Daihatsu Motor yang  kepengurusannya dipimpin oleh Jamal dkk sejak tahun 2020 dalam mempertahankan serta memperjuangkan hak-hak anggota Serikat unit kerja Logam Elektronik dan Mesin PT. Astra Daihatsu Motor mendapatkan titik terang, 

Ddimana sebelumnya para pengurus PUK LEM SPSI PT. Astra Daihatsu Motor dalam memperjuangkan hak-hak para serikat melalui Sudinaker Jakarta Utara selalu kandas. Kesebelas Pengurus Serikat pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) LEM SPSI PT. Astra Daihatsu Motor yang dipecat oleh PT. Astra Daihatsu Motor memberikan kepercayaan dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya dengan memberikan kuasa kepada Kantor Gerai Hukum.  Kuasa yang diberikan ke kantor Gerai Hukum tersebut yakni dalam memperjuangkan hak ke 42 orang anggota serikat di Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, dimana ke 42 anggota tersebut PT. Astra Daihatsu Motor tidak diberikan bonus akhir tahun 2021. 

Kantor Gerai Hukum yang dipinpin oleh Artur Noija, S.H, beserta rekannya Santo Nainggolan, S.H., menyampaikan “ bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. Astra Daihatsu Motor yang tidak memberikan bonus akhir tahun 2021 kepada anggota serikat sangat patut diduga merupakan cara-cara untuk menghabisi seluruh anggota serikat pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) LEM SPSI PT. Astra Daihatsu Motor yang mana sebelumnya PT. Astra Daihatsu Motor telah memecat 11 Pengurus Serikat termasuk Pimpinan serikat tersebut.

Lebih jauh dikatakan oleh Gerai Hukum Art & Rekan bahwasanya pihaknya sangat berterimakasih kepada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja DKI yakni Bp. Safruddin, S.H dan Ibu Sriyanti, SE yang telah arif dan bijaksana melihat pokok permasalahan ini dengan meberikan anjurannya yakni PT. Astra Daihatsu Motor harus memberikan bonus tahun 2021 kepada  ke 42 orang anggota serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) LEM SPSI PT. Astra Daihatsu Motor, dan seluruh Pengurus Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) LEM SPSI PT. Astra Daihatsu Motor menyatakan bahwa keadilan tersebut ada di Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan berharap keadilan tersebut juga nantinya ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengingat ke 11 Pengurus Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) LEM SPSI PT. Astra Daihatsu Motor telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum  kepada PT. Astra Daihatsu Motor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Putusan Sela akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2022. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama