Diduga "Kebal hukum" Penggunaan Suket "AR Ijazah Palsu Perangkat Desa Batuhideng, Kecamatan Cimanggu


SERANG BANTEN - meraknusantara.com,- Wahya Samsi, SS. Selaku Kepala SDN Batuhideung 2, menjelaskan kepada Tim Jurnalis RJN mengaku dirinya tidak pernah membuat Suket dan atau Surat rekomendasi untuk kepolisian Sektor Cimanggu Polres Pandeglang Polda Banten untuk menerbitkan Surat keterangan Kehilangan Ijazah bernisial AR.

Kasus dugaan penggunaan Surat keterangan palsu yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa Batuhideng, Kecamatan Cimanggu. menunjukkan lemahnya sistem peraturan yang diterapkan oleh pamerintah daerah dan Kecamatan setempat, sehingga penggunaan surat keterangan palsu itu dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan proses pendaftarannya menjadi perangkat desa. 

Dalam hal penggunaan (Suket) palsu, itu menjadi sorotan publik dari berbagai pihak, dan menjadi tanda tanya besar, apakah seleksi administrasi yang dilakukan oleh pemerintahan Kecamatan setempat sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Undang undang, atau ada” Kongkalikong “sehingga oknum perangkat maupun aparat desa

Batuhideng, Kecamatan Cimanggu diduga ada yang menggunakan Surat keterangan  palsu, sehingga bisa lolos verifikasi berkas bahkan menjadi aparat desa.

Aparat penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus dugaan penggunaan Suket palsu, jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut larut sehingga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum, Suket palsu bisa dibeli tanpa harus sekolah, kredibilitas Pemerintah Kabupaten Pandeglang dipertaruhkan” Ungkapnya.

Kasus dugaan penggunaan Surat keterangan "Ijazah palsu" yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa Batuhideng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Menunjukkan lemahnya sistem peraturan yang diterapkan oleh pamerintah daerah dan kecamatan setempat, sehingga penggunaan ijazah palsu itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan proses pendaftarannya menjadi perangkat desa. 


Dalam hal penggunaan ijazah palsu, itu menjadi sorotan publik dari berbagai pihak, dan menjadi tanda tanya besar, apakah seleksi administrasi yang dilakukan oleh pemerintahan Kecamatan setempat sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Undang undang, atau ada” Kongkalikong “sehingga oknum perangkat maupun aparat desa.

Oknum perangkat desa Batuhideng, Kecamatan Cimanggu diduga ada yang menggunakan Suket ijazah palsu, sehingga bisa lolos verifikasi berkas bahkan menjadi aparat desa.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan Arfendy menegaskan seluruh Wartawan harus kompak bersatu untuk mempublikasikan sesuai dengan Fakta hukum yang berlaku. 

Batuhideng, Kecamatan Cimanggu menggunakan ijazah palsu, dirinya menyatakan, ” Aparat penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus dugaan penggunaan Surat Keterangan (Suket) Pengganti Ijazah/STTB tingkat Sekolah Dasar, jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut larut sehingga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum, Ijazah bisa dibeli tanpa harus sekolah, kredibilitas pemerintah Kabupaten

Lanjutnya”,Surat keterangan  secara konsep juga masuk ke dalam konsep surat, akan tetapi aturan mengenai Suket Keterangan telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta dengan ancaman pidananya. Untuk itu tambahnya, ancaman pidana dalam pemalsuan atau penggunaan surat keterangan Palsu atau ijazah palsu menggunakan ancaman pidana.

Pasal 67 mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan Surat keterangan palsu tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Oknum Kepala Desa Batuhideng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang Banten bernisial  ‘AR’ atas laporan dan pengaduan dari Sarca Ali Rohman di Polda Banten pada tanggal 20 Oktober 2021 telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Aparat penegak hukum (APH) Polda Banten. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) tanggal 22 April 2022, Nomor: B.18/259/IV/RES.1.9./2022/Ditreskrimum. Surat ditanda tangani oleh Kombespol Ade Rahmat Idnal selaku pimpinan tertinggi penyidik di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Didugaan Indikasi telah terjadi konfirasi tidak sehat sehingga menjadi buruknya pelaksanaan penegakan hukum oleh APH Polda Banten, khususnya dalam hal penanganan perkara Laporan Pengaduan Sarca Ali Rohman, Prihal dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR. Dengan terlapor AR Kades Batuhideung, selaku aktifis masyarakat, praktisi pers dan pendiri/anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) penulis telah melaporkan dan mengadukannya kepada Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta guna segera dilakukan kontrol sistem di Polda Banten.

Dalam materi keluhan diterangkan kapasitas pelapor/pengadu sebagai saksi dalam perkara dan juga sebagai pelaku Investigasi jurnalis terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan Suket Pengganti Ijazah/STTB yang dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon Kepala Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu (sekarang Kades terpilih, Definitif) dalam kontestasi Pilkades serentak Kabupaten Pandeglang tahun 2022.

Sebagai saksi dalam perkara dan pelaku investigasi jurnalistik tentu kami tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR. Sehingga kami menilai terhadap pernyataan penyidik Polda Banten bahwa perkara yang dilaporkan oleh Sdr. Sarca Ali Rohman bukan tindak pidana sangat bertentangan dengan fakta kenyataannya, bertentangan dengan logika akal sehat dan bertentangan dengan logika hukum itu sendiri. Karena itu kami melakukan somasi melalui surat yang diajukan oleh pelapor Sdr. Sarca Ali Rohman, tanggal 5 Mei 2022, prihal Sanggahan/bantahan SPPHP yang ditujukan langsung kepada Kombespol Ade Rahmat Idnal selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Tidak ada respon, kemudian Penulis; Saprudin Muhamad Suhaemi mengajukan surat Laporan Pengaduan Masyarakat Prihal Keluhan Masyarakat tentang Indikasi Buruknya Pelaksanaan Penegakan Hukum di Lembaga Kepolisian Polda Banten, mohon untuk segera dilakukan kontrol sistem diajukan kepada Komisi Kepolisian Nasional pada tanggal 15 juni 2022.

Berdasarkan hasil penulusuran TIM MEDIA BUSER Mengungkap Fakta Demi Keadilan pada tanggal  4 Agustus 2021 dan sampai sekarang masih diterima informasi bersifat dinamis. Bahwa Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR dibuat oleh Wahya Samsi, SS. selaku kepala Sekolah SDN Batuhideung 2 pada tanggal 5 Juni 2021, kemudian dicabut pada tanggal 18 Juni 2021 atas arahan dan petunjuk dari Ketua dan jajaran pengurus PGRI Kecamatan Cimanggu. Alasan tidak jelas harus dicabut karena tidak ada data nama AR di sekolah SDN Batuhideung 2.

Wahya Samsi, SS. Selaku Kepala SDN Batuhideung 2, menjelaskan kepada kami (Tim Jurnalis RJN/Jurnalis Justicia.news) mengaku dirinya tidak pernah membuat Suket dan atau Surat rekomendasi untuk kepolisian Sektor Cimanggu Polres Pandeglang Polda Banten untuk menerbitkan Surat keterangan Kehilangan Ijazah atas nama AR.

Tapi yang sebenarnya terjadi Wahya Samsi telah didatangi oleh kedua orang Ukar (Warga Kp. Cipangeran Ds. Batuhideung Kec. Cimanggu) dan diantar seorang temannya (yang tidak disebutkan namanya kepada kami). Suruhan Ukar datang ke rumah Wahya Samsi pada malam hari pukul 24.00 WIB Tengah malam. Suruhan Ukar dengan nada memaksa minta ditanda tangani Suket Pengganti Ijazah/STTB atas nama AR yang dibawanya.

Wahya Samsi mengaku terpaksa menanda tanganinya pada malam hari pukul 24 : 30 WIB. Karena pertimbangan menjaga keselamatan lebih utama, mengenai tandatangan yang dilakukannya dengan tekanan dan  paksa akan dikoordinasikan kemudian dengan jajaran PGRI Kecamatan Cimanggu yang akhirnya disuruh untuk dilakukan pencabutan. Ungkap Wahya Samsi

Diketahui AR pernah memiliki Ijazah/STTB tingkat Sekolah Dasar yang dikeluarkan dari lembaga SDN Batuhideung 1. Ijazah/STTB tersebut telah dipergunakan melengkapi berkas persyaratan Calon Kades Batuhideung pada tahun 2009 (Kades terpilih) dan tahun 2014 (Tidak terpilih). AR Kepala Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu Hal ini bukan rahasia Umum pintar berkelit kata sumber layak dipercaya tindakan tidak mau sebut identitasnya menjelaskan.

Hasil penelusuran Tim Jurnalis Justicia.news kepada seorang yang mengaku pernah menjadi pejabat di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Pandeglang, dapat kami simpulkan bahwa Ketua Panitia Pilakdes serentak Kabupaten Pandeglang tahun 2021 Tingkat Kecamatan Cimanggu, H. Sudin, dipastikan bahwa dia mengetahui benar tentang AR pernah menggunakan Ijazah/STTB yang dikeluarkan dari SDN Batuhideung 1, karena pada tahun 2014 H. Sudin sebagai Kepala UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Cimanggu, dia masuk sebagai anggota panitia pilkades tingkat kecamatan, bertugas penyeleksi berkas-berkas persyaratan calon kades, khususnya berkenaan dengan Ijazah/STTB.

Tugas Kontrol Sosial Jurnalis dilindungi oleh UU No.40/1999 Tentang Pers, menyebut waktu seleksi calon kepala desa tahun 2014) sebenarnya H. Sudin mengungkapkan keraguannya, Ijazah AR disebutnya Ijazah belangko, tidak jelas dan tidak ada dalam daftarnya di pendidikan. 

Ketika ditanyakan sumber ‘Kenapa disahkan saja kalau Ijazah/STTB AR tidak jelas?’ H. Sudin menjawab ‘Kewajiban panitia harus menerima saja sepanjang foto copy Ijazah/STTB-nya dilegalisir olah lembaga pendidikan yang mengeluarkannya dan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan’.

1. Suket Pengganti Ijazah/STTB atas nama AR yang sudah dicabut secara yuridis formalnya sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak dapat dipergunakan lagi untuk kepentingan apapun. 

Tapi oleh AR tetap dianggap sebagi dokumen yang sah dan tetap digunakan untuk melengkapi berkas persyaratan calon Kepala Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu Dalam hal ini AR secara nyata telah melakukan melanggar dan melawan hukum jelas perbuatan Pidana Palsukan surat otentik.

2. AR pernah memiliki Ijazah/STTB yang dikeluarkan dari sekolah SDN Batuhideung 1 kemudian Ijazah/STTB itu hilang maka harus dibuatkan Suket penggantinya dari SDN Batuhideung 1 juga, tidak dapat dibuatkan dari lembaga sekolah lain. Tapi AR telah membuat dan menggunakan Suket Pengganti Ijazah/STTB dari SDN Batuhideung 2. Maka AR secara nyata telah melakukan perbuatan pidana.

3. Jika AR sekarang menggunakan Suket Pengganti Ijazah/STTB dari lembaga pendidikan SDN Batuhideung 2 dan objek Suket tersebut serta penggunaannya dianggap sah oleh pihak penyidik. 

Maka permasalahan yang timbul status hukum tentang Ijazah palsu/STTB atas nama AR yang dikeluarkan oleh SDN Batuhideung 1 yang pernah dimiliki dan digunakannya nyalon kades pada tahun 2009 dan tahun 2014? Bukankah secara nyata sebagai tindakan pidana?

Demi memenuhi rasa keadilan kepada pihak pelapor, dengan bukti-buktinya yang lengkap dua lay bukti ada cukup banyak dan meyakinkan, AR dan siapapun yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka berkas perkara harus dilimpahkan kejaksaan Pandeglang.

Berkenaan dengan kejanggalan pernyataan ‘bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana’

Kata pihak Direskrimum Polda Banten, artinya bahwa perbuatan AR yang membuat Suket Pengganti Ijazah/STTB dengan tidak berdasarkan fakta kebenaran dan keadilan bukan tindak pidana, Kompolnas telah tanggap dan turun tangan, Dengan dua alat bukti telah memberikan jawaban dan tanggapan terhadap surat keluhan masyarakat/laporan dan pengaduan yang kami ajukan pada tanggal15 Juni 2022. Jawaban/tanggapan pada tanggal 29 juni 2022 surat Nomor B-1095B/Kompolnas/6/ 2022. Dalam surat tersebut diberitahukan Bahwa Kompolnas telah respon kasus suket  Klarifikasi ke Kapolda Banten terkait pengaduan kami.

Yang diharapan dengan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional tersebut supaya dapat tindak tegas, situasi dan kondisi sistem penegakan hukum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit II, Unit 1 Kamneg (keamanan negara) Polda Banten yang diduga telah terkontaminasi virus-virus yang merusak dan membahayakan masa sistem penegakan hukum diduga tumpang tindih, masa depan kehidupan demokrasi dan integritas/profesionalitas APH/penyidik, Citra dan nama baik Institusi penegak hukum Polda Banten yang dirusak oleh tindakan oknum tidak bertanggungjawab. 

Agar penegakan hukum Polda Banten dapat dilaksankan dengan semestinya, kebenaran dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat Banten kata Arfendy

Demi menjunjung Profesionalitas dan menjaga citra, nama baik Institusi Polri/Polda Banten, disarankan kepada Kapolri dan Kapolda Banten untuk segera diberikan sanksi yang setimpal bahkan harus ganti atau dicopot kepada APH Polda Banten (di semua jenjang dan tingkatannya, Direktur Reskrimum, Kasubdit II, Kaunit 1, personal penyidik, jajaran Polres, dan Polsek) pelanggaran berupa penyimpangan, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, terlebih jika terbukti terlibat dalam konfirasi mafia hukum.

Wartawan Senior, Pimpinan Redaksi Media Justicia News, Pendiri/Anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional. 

Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.(red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama