Pergantian dan Pengangkatan Pejabat Ekselon, Benarkah Gubernur Riau Diduga Tabrak UU ASN dan Peraturan Pemerintah?


PEKANBARU -meraknusantara.com,- Terkait akan dugaan Pergantian dan atau Pengangkatan serta Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Ekselon II dan IV di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau terkesan dan atau diduga dilaksanakan secara diam-diam, serta dugaan Syamsuar selaku Gubernur Riau mengedepankan emosi, sebagaimana yang dilansir oleh satu media online (Siber) baru-baru ini yang diunggah pada, Jum'at (08/07/2022)

Dugaan tersebut diatas, Gubernur Riau dinilai lebih menonjolkan Emosi Ketimbang Rasional, sehingga Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi melalui Ade Agus Harianto menyatakan FPKB DPRD Riau mengancam Gubernur Riau (Gubri) yang berencana akan menggunakan Interpelasi. Sebagaimana yang dilansir dari media online dengan link : https://m.liputanoke.com/read-43502-2022-07-08-gubri-dinilai-lebih-tonjolkan-emosi-ketimbang-rasionalitas-fraksi-pkb-ancam-gunakan-hak-interpelasi.html, yang diunggah pada Jum'at (08/07/2022)

Diketahui Hak Interpelasi merupakan salah satu dari 3 (tiga) hak yang dimiliki DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan. Dimana Hak Interpelasi merupakan Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya serta dipertanggungjawabkan. Awak media mencoba melakukan Konfirmasi via whatsApp pribadi miliknya 081378XXXXXX, akan dugaan hal tersebut diatas, serta mempertanyakan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Apakah dirinya (Syamsuar*red) selaku Gubernur Riau dalam melaksanakan Pergantian dan Pengangkatan Pejabat Ekselon diduga berdasarkan emosi?. Dimana Pejabat yang diganti, karena adanya dugaan dendam Politik terhadap salah seorang  yang menduduki Jabatan selaku PJ Kepala Daerah yang ada di Riau, yang bukan berdasarkan pengajuan oleh dirinya sebagai Gubri kepada Mendagri melainkan pilihan dari Mendagri sendiri.

Seperti halnya pergantian salah seorang pejabat Ekselon sebut saja Ade Rinaldi, yang diduga merupakan adik dari pada PJ Walikota Pekanbaru Provinsi Riau, yang juga diketahui Ade Rinaldi memperoleh predikat terbaik Diklat PIM 3 (tiga). Sebagaimana yang dilansir oleh media online (Siber) dengan Link berita :

https://m.liputanoke.com/read-43494-2022-07-08-raih-predikat-terbaik-diklat-pim-3-adi-pj-wako-pekanbaru-malah-diganjar-demosi.html, Jum'at (08/07/2022)

2. Mempertanyakan apakah dalam Pelaksanaan pergantian dan atau Pengangkatan Pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, sudah sesuai dengan  Undang-Undang RI nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN pasal 68 tentang Pangkat dan Jabatan, pasal 69 tentang Pengembangan Karier dan pasal 72 ?

3. Serta apakah Pergantian dan atau Pengangkatan Pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Tentang Management Pegawai Negeri Sipil, paragraf 2 tentang persyaratan Pengangkatan?

Syamsuar Gubernur Riau yang dikonfirmasi oleh awak media, via WhatsApp Pribadinya 081378XXXXXX,

Sabtu 09/07/2022). Hingga berita ini di publikasikan menjadi konsumsi Publik, tidak memberikan jawaban apapun.

Begitu juga halnya SF Hariyanto selaku Sekda Provinsi Riau, yang turut dikonfirmasi akan hal yang sama tersebut diatas, untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang diperoleh awak media via WhatsApp Pribadinya 081388XXXX dihari yang bersamaan, Sabtu (09/07/2022). Tidak dan atau belum memberikan jawaban apapun kepada awak media.......Bersambung (Ismail Sarlata/DPP AMI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama