Study Banding Kampung Adat : Anjangsana Suku Adat Byak Saireri ke Suku Adat Mamta Tabi Provinsi Papua.

  ( Penyambutan Bapak  Calvin Mansnembra Wakil Bupati Kaupaten Biak Numfor)


Barmani Biak, Meraknusantara.com, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. optimis dengan terbitnya PP 47/2015 ini akan makin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip territorial Biak (29/06/2022).

Terkait dengan desa adat, dalam PP 47/2015 diatur ketentuan mengenai perubahan status Desa menjadi menjadi Desa Adat, tidak seperti PP 43/2014 yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.

Dalam acara Pelepasan di awali dengan Memanjatkan Doa kepada Tuhan yang maha kuasa dan lansung di Buka Oleh Praktisi hukum Adat Suku Byak Barmani Mansonanem  Demianus Wakman, SH.MH.


Mansonanem Demianus Wakman, SH.MH menjelaskan, secara faktual kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di Indonesia. Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, , negeri di Maluku dan Papua .

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia" ujar Mansonanem Demianus Wakman.

Acara pertemuan dan Pelepasan rombongan Delegasi Adat Bar mani Suku Byak Saireri ini di terima dan dilaksanakan di Kediaman Mansonanem Demianus Wakman, SH, MH di Kampung Yendidori Distrik

Yendidori Kabupaten Biak Numfor Papua dilepaskan secara Resmi Oleh Bapak Calvin Mansnembra  Wakil Bupati Kabupaten BIak Numfor.

Dalam sambutan dan Harapan  Wakil Bupati Biak Numfor mengatakan dengan makin kokohnya kedudukan desa adat, maka hak desa adat dalam mengelola kekayaan alam yang ada di wilayahnya juga semakin kuat. Ia merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari lalu terkait pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinyatakan bahwa "terkait hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih hidup atas sumber daya air diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945".

"Terbitnya PP 47/2015 ini tentunya harus dijadikan momentum untuk memperhatikan eksistensi desa adat dan hak ulayatnya yang selama ini seringkali diabaikan oleh kepentingan komersial dalam pengelolaan sumber daya alam"  Maka Pentingnya ada Study Banding dengan Suku Tabi untuk melihat dan Belajar tentang tata cara Pengelolahan dan Penyusunan Hukum adat yang terpatri dari dahulu kala secara tersirat maupun tertulis pada Kampung atau Desa Adat yang sudah berjalan selama ini di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua,

Harapan  Bliau Selaku Orang nomor dua di Pemerintahan Biak Numfor ini adalah Dalam Rangka Study banding ini Akan ada masukan dan Regulasi yang akan di dorong dari tingkat Kampung , Distrik Sampai Kabupaten utnuk Guna di Kaji serta di Buat  Menjadi Perda dan Perbub kampung adat di Kabupaten Biak Numfor sebagai Kampung atau Desa Adat yang Maju dan Mandiri .

Justru keberadaan desa adat harus terus diperkuat dan masyarakatnya harus lebih diberdayakan agar mampu memanfaatkan sumber daya alam di atas tanahnya yang telah diwarisi dari leluhur selama ratusan tahun" ungkap Bapak Calvin Mansnembra.


Disela arahan dan pidato Bapak Wakil Bupati Biak Numfor , Mansonanem Demianus Wakman, SH, MH Menambahkan diharuskan masyarakat Kampung atau desa adat ikut  merasakan hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya sendiri. “Jangan sampai hanya pemilik modal yang menikmati hasilnya sementara masyarakat desa adat yang kemudian menanggung dampak buruk akibat eksploitasi yang tidak melestarikan lingkungan, meminggirkan hak dan kepentingan masyarakat setempat, dan mengabaikan kearifan lokal" ujar Mansonanem Demianus Wakman,SH.MH

Ia mengingatkan, dalam UU Desa 6/2014 tegas sekali sudah diakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait dengan hak ulayatnya atas sumber daya alam yang ada diwilayah hukum adatnya.

Adapun rangkaian jadwal Acara Anjangsana atau Study banding ini akan berlangsung selama seminggu dari tanggal 28  Juli sampai tanggal 2 agustus 2022 dengan Jumlah Peserta 30 orang terdiri dari Mananwir ( Kepala Suku ), bidang –bidang dan Staff ahli Pemerintahan Adat Kampung Bar Mani Byak yang akan  ke Kampung Adat Jayapura di pimpin oleh Mananwir ( Ketua Pemerintahan suku Besar ) Bar Mani Bapak Tony Kapisa.

Pelepasan Delegasi Pemerintahan Adat Barmani ini dengan Acara Tarian Yospan tradisi suku Byak  dan makan bersama lalu tim Delegasi Pemerintahan kampung adat Biak Numfor yang berjumlah 30 orang itu di antar menuju Pelabuhan Kapal laut Waupnor Kabupaten Biak numfor dan bertolak menuju ke Kota Jayapura.  ( BUMOR )  


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama