Terkait Roy Suryo, Sekjen Indonesia Police Monitoring : "Ada Apa Dengan Penyidik Polda?"


Jakarta- meraknusantara.com, -Polda Metro Jaya telah melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap mantan Menpora era SBY Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Sebagaimana kita ketahui minggu lalu Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun belum ditahan oleh penyidik dengan alasan kesehatan. Roy Suryo tampak keluar dari Polda Metro Jaya kala itu dengan menggunakan kursi roda. Roy Suryo tidak ditahan oleh penyidik yang kemudian menimbulkan kontroversi ditengah publik. Masyarakat tampak mempertanyakan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang terkesan bermain-main dengan kewenangan dan melecehkan rasa keadilan publik.

Kamis lalu tanggal 28 Juli 2022, Roy Suryo kembali melanjutkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dan Penyidik kembali tidak menahan Roy Suryo. Padahal ancaman hukuman pasal-pasal yang disangkakan ke Roy Suryo diatas 5 tahun. Menanggapi ini, Sekjen Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo. "Ini ada apa dengan Polda Metro Jaya? Mengapa tersangka penistaan agama dibiarkan berkeliaran tidak ditahan?" Ujar Raya Sumantoro.

Selain mempertanyakan hal tersebut, Sekjen Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro juga mengungkapkan kekecewaannya kepada penyidik. "Tidak ditahannya Roy Suryo ini tentu akan mengganggu rasa keadilan masyarakat dan. Seolah siapa saja boleh menista agama karena tidak akan ditahan. Ini penyidik tidak adil dalam menegakkan hukum" tambah Raya Sumantoro.

Sekjen Indonesia Police Monitoring juga berharap kepada Polri agar segera menahan tersangka demi tegaknya hukum dan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai ada kesan, menista agama minoritas dapat perlakuan khusus oleh Polri. "Ini kan Polri sedang mati-matian mendapat untuk kepercayaan publik atas kasus Brigadir J, masa ada penyidik di Polda yang malah bersikap menggerus keoercayaan itu? Janganlah..!!" Ujar Raya Sumantoro menutup pernyataannya.(red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama