Kata Siapa Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) atau Penjamin Perusahaan (Corporate Guarantee) Tidak Dapat Dimohonkan Pailit Di Pengadilan


Jakarta- meraknusantara.com,-  Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, pemberian guarantee yang biasanya diminta oleh perbankan dalam pemberian kredit bank, dapatkah penjamin perorangan (personal guarantee) atau penjamin perusaahaan (corporate guarantee) dimohonkan Pailit di Pengadilan.

Pada dasarnya perjanjian penanggungan sendiri dibagi menjadi dua bagian, yaitu penanggungan yang dilakukan oleh pribadi dan penanggungan yang dilakukan oleh badan hukum (personal guarantee dan corporate guarantee). Pada dasarnya keduanya memiliki prinsip yang sama, karena baik hak dan kewajiban yang dimiliki penanggung pada kedua jenis penanggungan tersebut identik, hanya saja subyek pelakunya berbeda.

Dengan hadirnya  Undang-Undang Kepailitan dan PKPU saat ini, seorang penjamin  atau penanggung yang memberikan penjaminan perorangan (Personal Guarantee) atau perusahaan yang memberikan penjaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dapat dimohonkan untuk dinyatakan pailit.

Selama ini sering tidak disadari baik oleh Bank maupun oleh Para Pengusaha bahwa penjamin perorangan (personal guarantee) dapat mempunyai konsekuensi hukum yang jauh apabila penjamin tidak melaksanakan kewajibannya. 

Konsekuensinya ialah bahwa penjamin (guarantor), baik penjamin perorangan (personal guarantee) maupun penjamin perusahaan (corporate guarantee) dapat dinyatakan pailit. 

Banyak bankir merasa bahwa penjamin perorangan (personal guarantee) hanya memberikan ikatan moral dari penjamin (guarantornya) hal ini tidaklah benar karena menurut Pasal 24 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dengan pernyataan pailit, Debitur Pailit demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai kekayaannya yang dimasukan dalam harta pailit terhitung sejak hari pernyataan pailit diputuskan.

Dengan demikian, seorang penjamin yang dinyatakan Pailit oleh Pengadilan tidak lagi dapat melakukan bisnis untuk dan atas nama pribadinya.

Penjaminan atau penanggungan diatur di dalam Pasal 1831- 1850 KUH Perdata. 

Dari ketentuan dalam KUH Perdata itu dapat disimpulkan bahwa seorang penjamin atau penanggung adalah juga seorang Debitur. 

Penjamin atau penanggung adalah juga seorang Debitur yang berkewajiban melunasi utang Debitur kepada satu atau lebih Kreditur apabila tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan atau dapat ditagih. 

Oleh karena penjamin atau penanggung adalah Debitur, maka penjamin atau penanggung dapat dinyatakan Pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur mengenai penjaminan dalam istilahnya disebut Penaggungan dalam Pasal 141, Pasal 164, dan Pasal 165 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dari bunyi Pasal tersebut memang tidak tertulis bahwa penjamin atau penanggung tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit terhadapnya. 

Dalam putusannya No. 39K/N/1999 mengenai kepailitan antara PT. Deemte Sakti Indo melawan PT. Bank Kesawan, dalam tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi antara lain berpendapat sebagai berikut:

Bahwa i.c Termohon sebagai guarantor telah melepaskan hak-hak istimewanya, maka Kreditur dapat secara langsung menuntut Termohon untuk memebuhi kewajibannya.

Bahwa karena Termohon tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela, maka Kreditur/ Pemohon mohon agar Termohon dipailitkan dan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga secara tepat dan benar Termohon telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.

Dalam putusan Mahkamah Agung yang lain mengenai kepailitan penjamin, yaitu Putusan No. 42K/N/1999 dalam perkara kepailitan antara  (1) Bank Artha Graha dan (2) PT. Bank Pan Indonesia , Tbk  (PT. Bank Panin, Tbk) melawan (1) Cheng Basuki dan (2) Aven Siswoyo, Majelis Hakim Kasasi mengemukakan dalam pertimbangannya sebagai berikut:

Bahwa dengan perjanjian penjaminan No. 50 dan perjanjian jaminan No. 51 (bukti P2 dan P3) yang diantaranya menyatakan bahwa para Termohon Kasasi selaku para penjamin melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang penjamin, berarti Para Termohon Kasasi sebagai para penjamin adalah menggantikan kedudukan Debitur (PT. Tensindo ) dalam melaksanakan kewajiban Debitur (PT. Tensindo) terhadap para Pemohon  (para Pemohon Kasasi) sehingga para Termohon (Termohon Kasasi) dapat dikategorikan sebagai Debitur.

Paling tidak pada perkara-perkara berikut ini penjamin pribadi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, yaitu :

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap PT. Ilmu Intiswadaya (debitur utama), Linda Januarita Tani (penjamin pribadi), dan PT. Optimal Teknindo Internasional (penjamin perusahaan) (Putusan No. 79/PAILIT/2000/PN.NIAGA.JKT. PST.)

Bank Credit Lyonnais Indonesia terhadap PT. Sandjaja Graha Sarana (penjamin perusahaan), Tjokro Sandjaja (penjamin pribadi), dan Patricia Sandjaja (penjamin pribadi) (Putusan No.29/PAILIT/1999/PN.NIAGA/ JKT. PST.)

Hasim Sutiono dan PT. Muji Inti Utama terhadap PT. Kutai Kartanegara Prima Coal (penjamin perusahaan) dan Ny. Iswati Sugianto (penjamin pribadi) (Putusan No. 18/PAILIT/1998/ PN.NIAGA/JKT.PST.)

Di sini akan timbul pertanyaan bagaimana halnya apabila penjamin atau penanggung hanya menjamin atau menanggung utang Debitur dan ternyata ia tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar utang kepada Kreditur yang dijaminnya dan ternyata Kreditur yang dijamin olehnya itu adalah satu-satunya Kreditur baginya.

Apakah terhadap penjamin atau penanggung itu dapat diajukan permohonan pernyataan pailit.  

Jawabannya adalah apabila penjamin atau penanggung tersebut tidak memiliki lebih dari satu Kreditur, sehingga tidak terpenuhi asas concursus creditorium sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka terhadap penjamin atau penanggung itu tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 1832 angka 1 KUH Perdata, pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap seorang penjamin atau penanggung dapat diajukan tanpa mengajukan permohonan pernyataan pailit pula kepada Debitur, hanyalah apabila penjamin atau penanggung telah melepaskan Hak Istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda atau harta kekayaan Debitur disita dan dijual terlebih dahulu.

Dengan ketentuan Pasal 1832 angka 2,3,4 dan 5 KUH Perdata, terhadap penjamin atau penanggung dapat diajukan permohonan pernyataan pailit selain karena telah melepaskan Hak Istimewanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832 huruf 1 KUH Perdata, tetapi juga apabila :

Angka 2 : Penjamin telah bersama-sama dengan Debitur mengikatkan dirinya secara tanggung renteng

Angka 3 : Debitur dapat mengajukan tangkisan yang hanya menyangkut dirinya sendiri secara pribadi

Angka 4 : Debitur berada dalam keadaaan Pailit

Angka 5 : Penjamin (penanggungan) tersebut telah diberikan berdasarkan perintah pengadilan .

Masalah lain yang berkaitan dengan pengajuan permohonan pernyataan Pailit terhadap penjamin atau penanggung adalah mengenai apakah permohonan pernyataan pailit terhadap penjamin atau penanggung harus diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap Debitur.

Maka jawabannya adalah apabila tidak terpenuhi ketentuan Pasal 1832 KUH Perdata, sehingga dengan demikian berlaku ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata, maka permohonan pernyataan pailit tidak boleh diajukan tanpa mengajukan pula permohonan pernyataan pailit terhadap Debitur. 

Terhadap penanggung bahkan tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit sebelum terbukti bahwa dari hasil penjualan harta kekayaan Debitur yang dinyatakan pailit itu masih terdapat sisa utang yang belum dapat dilunasi dalam beberapa hal dapat saja diminta oleh penanggung.

Perlu dicermati mengenai tanggung jawab penjamin atau penanggung sehubungan dengan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU , menurut Pasal 168 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU walaupun sudah ada perdamaian, para Kreditur tetap mempunyai hak terhadap para penangung . Lebih lanjut Pasal 165 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menentukan hak yang dapat dilakukan terhadap barang-barang pihak ketiga tetap ada pada para Kreditur seolah-olah tidak terjadi perdamaian. Dengan kata lain, terjadinya perdamaian antara Debitur dan para Krediturnya tidaklah menghapuskan tanggung jawab penanggung. 

Pasal ini tidak boleh diartikan bahwa sekalipun telah terjadi perdamaian, para Kreditur dapat mengajukan permintaan kepada penjamin atau penanggung agar melunasi utang Debitur yang dijaminnya itu, yang pada kenyataanya telah disepakati oleh para Kreditur untuk dijadwal ulang atau direstrukturisasi berdasarkan suatu perjanjian perdamaian. Dengan kata lain , tidak dapat dibenarkan bahwa di satu pihak telah terjadi perdamaian antara Debitur dan para Krediturnya, sedangkan bersamaan dengan itu para Kreditur mengajukan haknya kepada penjamin atau penanggung untuk membayar utang Debitur yang telah dijadwal ulang atau direstrukturisasi.

Pasal tersebut harus diartikan bahwa penjaminan atau penanggungan tidaklah batal dengan adanya perjanjian perdamaian sehingga karena itu penjamin atau penanggung tersebut tetap menjamin atau menanggung utang-utang yang telah dijadwal ulang atau direstrukturisasi. Kewajiban penjamin atau penanggung baru timbul apabila Debitur kembali cidera janji karena tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian perdamaian tersebut. Pembatalan penjaminan atau penanggungan itu hanya dapat terjadi apabila di dalam perjanjian perdamaian diperjanjikan dengan tegas untuk membebaskan penjamin atau penanggung dari kewajibannya.  (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama