Menuntut Pembayaran Pesangon, Dadang Dan Rekan - Rekan Laporkan PT. Sinar Prapanca Ke Polda, Di Dampingi YLBH Babel


Bangka Belitung, Meraknusantara.com -  Dadang Handriansyah (30) bersama kawan - kawan yang berjumlah 7 orang menyampaikan laporan pengaduan pidana di bidang ketenagakerjaan ke Ditkrimsus Polda Babel yang merupakan buntut dari PHK yang dialami Dadang dak rekan - rekan pada tanggal 31 Maret 2020 dan tidak diberikan pesangon oleh PT Sinar Prapanca yang merupakan perusahaan penyedia jasa satuan pengaman (satpam) di PT Timah Tbk, Selasa ( 13/09/2022 ).

Hal ini merupakan hak yang harus dibayar dan harus diterima oleh Dadang bersama rekan - rekan, kejadian ini disampaikan kepada pihak YLBH Babel agar mendapat bantuan supaya apa yanh menjadi hak mereka krmbali ke mereka.

"Kami mengawal proses perlindungan hak pesangon pekerja, dimana hal ini telah diajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal yang terima 11 Januari 2021 dan pada tahap Kasasi menghasilkan putusan yang inkracht dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 970K/ Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 23 Maret 2022 yang isinya memerintahkan PT Sinar Prapanca untuk membayar kompensasi kepada masing - masing Para Pelapor, tetapi tetap masih tidak dibayarkan, " Pungkas Ego yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau yang disingkat YLBH BABEL.

Ego menambahkan, " Berdasarkan BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat (1) Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan pengusaha wajib membayar pesangon dalam hal terjadi PHK dan apabila melanggar maka akan dikenakan Pasal 156 ayat (1) dimana dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang merupakan tindak pidana kejahatan, "Tambahnya.

Dadang dan rekan - rekan  berharap penuh agar pihak penegak hukum dapat membatu dalam menyelesaikan masalah ini, agar mereka dapat merasakan hasil keringat yang selama ini mereka telah memberikan jasa kepada pihak PT. Sinar Prapanca. ( red ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama