Indonesia Police Monitoring Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Penyekapan Di Polres Jakarta Selatan


Jakarta- meraknusantara..com,- Kasus dugaan penyekapan atau tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang dilaporkan oleh suami korban Rini Diana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/904/Aini/YAN.2.5/2021 /SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/319VI/2022 Reskrim Jakarta Selatan tanggal 29 Juni 2029 hingga kini belum ada tindak lanjut yang terlihat akan memberi keadilan dan kebenaran bagi semua pihak. Korban bernama Sulaeman telah mengalami penyekapan dan dugaan kekerasan selama penyekapan belum mendapat keadilan hingga saat ini meski kasus ini telah bergulir sejak Februari 2021. 

Sebagaimana diketahui berdasarkan laporan polisi yang melaporkan terduga pelaku bernama Anindya Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda diduga telah melakukan perampasan kekebasan korban Sulaeman. Namun hingga saat ini belum ada langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini meski dalam SP2HP yang diterima pihak pelapor mencantumkan Surat Perintah Sidik artinya naik dari penyelidikan dan unsur pidananya terpenuhi maka harus ada tersangka. Dalam SP2HP juga dicantumkan telah memanggil beberapa saksi salah satunya MD alias Dito Mahendra alias Dito sebanyak 2 kali tapi tidak hadir dengan ladan tidak patut.

Atas hal ini Indonesia Police Monitoring memberikan tanggapan dan mempertanyakan mengapa Polisi atau penyidik dari Polres Jakarta Selatan tidak melakukan langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki untuk menjemput paksa para pihak yang diduga mangkir secara tidak patut dan bahkan menyepelekan penegak hukum. “Saya heran, kalau membaca SP2HP perkara ini, seharusnya ada upaya paksa dari penyidik untuk menghadirkan para saksi dan terlapor, bukan malah membiarkan. Ini ada apa?” Ujar Ferdinand Hutahaean yang juga Politisi Nasional dan aktivis sosial hukum politik ini.

Atas lambannya penyidikan perkara ini, Indonesia Police Monitoring kemudian meminta dan mendesak agar proses hukum ini segera ditindak lanjuti. Ferdinand Hutahaean juga mengakui telah bertemu dengan Korban dan Pelapor dan telah mendengar semua keterangan korban. “Saya sangat prihatin ya, kenapa kasus perampasan kebebasan dan kekerasan seperti ini seolah dibiarkan. Pelaku dan teman-temannya dibiarkan berkeliaran sementara kasus lain yang lemah malah ditahan seperti kasus Nikita Mirzani.” Ucap Ferdinand Hutahaean

Sebagaimana diketahui juga bahwa salah satu saksi yang dipanggil oleh Penyidik sebanyak 2 kali dan tidak hadir dengan alasan tidak patut adalah Mahendra Dito yang melaporkan Nikita Mirzani dengan kasus UU ITE yang sekarang membuat Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan. Maka Ferdinand Hutahaean juga mempertanyakan dimana rasa keadilan kita berbangsa sebagai negara hukum jika seperti ini? 

“Saya sangat prihatin, kita negara hukum yang harusnya memberi keadilan bagi semua tapi ternyata tidak bisa adil. Kasus ini contoh buruk bagi keadilan” ujar Ferdinand Hutahaean

(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama