PEKANBARU --meraknusantara.com,- Mohd Iqbal Taufik Nasution, SH Empat Pilar Law Firm, selaku Kuasa Hukum media Siber (media online) riauinvestigasi.com resmi layangkan Somasi yang ditujukan kepada Erna Ariyani, Rabu (17/10/2022)
Somasi sebagaimana yang dimaksud diatas, disampaikan oleh Mohd.Iqbal Taufik Nasution,SH dari kantor Advokat Empat Pilar Law Firm bertujuan menanyakan mengenai kapasitas Erna Ariyani membuat aduan kepada Dewan Pers atas berita dari Riauinvestigasi.com yg dipimpin oleh Ismail Sarlata pada 20 Februari 2022 yang lalu.
Kuasa hukum media online riauinvestigasi.com tersebut menegaskan bahwa dalam pemberitaan itu tidak ada yang menuduh atau menyudutkan seseorang. Bahkan dalam berita itu riauinvestigasi.com telah memenuhi kaidah penulisan yang benar dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Bahwa klien kami dalam menulis dan menerbitkan beritanya tersebut telah sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers, imbuhnya.
Bahwa kami menyimpulkan, tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh klien kami terhadap apa yang telah diadukan kepada Dewan Pers, untuk itu dapat kami katakan bahwa aduan tersebut tidak berdasar dan tidak benar, tambahnya.
Bahwa terhadap berita tersebut, klien kami sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan pemilik klinik, namun hingga saat ini tidak ada respon, hingga 17 Oktober 2022 klien kami mendapatkn surat dari Dewan Pers untuk meminta klarifikasi atas aduan tersebut.
Berdasarkan aduan itu, kredibilitas klien kami yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dirasa telah tercoreng, maka kami dari Kuasa Hukum klien kami yaitu riauinvestigasi.com yang dipimpin oleh Ismail Sarlata meminta klarifikasi serta tanggung jawab dari dr. Erna Ariyani untuk meminta maaf secara terbuka yang ditujukan kepada klien kami melalui pernyataan secara tertulis kepada kami secara langsung atau paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya Somasi itu.
Mohd Iqbal Taufik Nasution,SH menyampaikan harapannya kepada Dewan Pers untuk tidak serta merta menerima laporan pengaduan akan karya produk jurnalis begitu saja baik perorangan maupun sekelompok orang, yang tidak melaksanakan dan/atau memberikan haknya untuk menggunakan hakjawab dan hak koreksi. Agar Perusahaan Per dapat menjalankan kewajibannya, tak i Melani Hakjawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang tersirat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan (3) Bab III Asas, Fungsi,Hak,Kewajiban dan Peranan Pers.
Serta sebagaimana yang tersirat didalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers sendiri di Jakarta, pada hari Selasa (14/03/2006) lalu pada pasal 11 yang berbunyi : " Wartawan Indonesia Melayani Hakjawab dan hak koreksi secara proposional. tambah Mohd Iqbal Taufik Nasution,SH
Selaku kuasa hukum dari klien kami portal web riauinvestigasi.com, percaya dan yakin kepada Dewan Pers sebagai Lembaga Pers yang diakui oleh Negara, masyarakat maupun dari kalangan pers sendiri, dan bahkan Lembaga yang tersirat didalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 15. Hendaknya dapat memenuhi permintaan kami, agar Erna Ariyani selaku Pelapor di Dewan Pers disarankan terlebih dahulu menggunakan haknya yakni Hakjawab dan hak koreksi, apabila ia benar orang yang telah dirugikan akan pemberitaan yang diunggah diweb protal klien kami dan beberapa media lainnya yang turut dilaporkan.
Dan selaku Kuasa Hukum dari klien kami portal web riauinvestigasi.com meminta, agar Erna Ariyani memenuhi Somasi kami. tutup dan pinta Moh Iqbal Taufik Nasution,SH dengan tegas
Posting Komentar