Camat Gunung Kaler: Pilkades Antar Waktu Desa Kandawati Sesuai Prosedur dan Peraturan


TANGERANG - meraknusantara.com,-Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kandawati, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang menuai polemik adanya salah satu bakal calon Kades yakni Rachmy Nuary Achlany yang akan mem-PTUN-kan Panitia Pilkades.

Terkait gugatan itu, Camat Gunung Kaler Willy Patria, SE., M.Si mengatakan bahwa Pilkades Antar Waktu yang digelar di Desa Kandawati telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pertama, kami sampaikan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat dan warga Desa Kandawati yang telah bersama-sama menciptakan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Kandawati. Saya sangat mengapresiasi kerukunan dan kebersamaan warga sehingga pelaksanaan Pikkades aman dan lancar," kata Willy, Selasa (8/11/2022).

Terkait adanya salah satu bakal calon yang akan melakukan gugatan ke PTUN atas tahapan Pikades, Camat Willy menghormati dan mempersilahkannya. Sebab, hal itu menjadi hak setiap warga negara.

"Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Ibu Rachmy dan silahkan dijalankan sesuai mekanisme yang ada," ujar mantan Sekretaris KPU Kab. Tangerang ini.

Namun disisi lain, dia juga berharap agar kebersamaan dan kekompakan antar warga tetap dibangun. Hal ini agar tidak menganggu roda pembangunan yang dijalankan di Desa Kandawati.

"Kalau kami sih harapannya masing-masing pihak bisa saling rekonsiliasi dan punya komitmen bersama untuk membangun desa. Jika masing-masing tokoh dan warga bahu-membahu dalam kekompakan, Kandawati akan semakin maju," kata Willy yang pernah menjabat Sekcam Jambe.

Meski demikian, dia tidak akan melakukan intervensi atas keinginan Rachmy Nuary untuk melakukan gugatan ke PTUN, sebab itu menjadi hak setiap warga negara.

Soal tuntutan Rachmy bahwa panitia Pilkades melanggar Perbub 68/2021 Pasal 19 ayat 1 huruf (c) yang setiap bakal calon Kades harus melampirkan surat keterangan WNI, Camat Willy memberi jawaban.

Menurutnya, substansi dalam Perbub 68/2021 Pasal 19 ayat 1 huruf (c) bahwa setiap bakal calon Kades tidak harus mengurus surat keterangan WNI, melainkan cukup melampirkan KTP-el yang telah dilegalisir, itu sudah sah.

Sebelumnya, Rachmy menyoal hal itu. Sebab, dari 6 bakal calon Kades Kandawati, hanya dirinya saja yang melampirkan surat keterangan WNI, sedangkan calon lainnya tidak.

Sementara, soal tidak adanya perlakukan khusus selama tes kemampuan dasar (TKD) terhadap Rachmy yang baru beberapa jam melahirkan langsung ikut tes, Willy juga memberikan klarifikasi.

"Saya baru tahu kalau Ibu Rachmy itu melahirkan pagi hari saat mau tes, karena waktu itu saya lihat beliau duduk di kursi roda dan didorong oleh suaminya," ungkap Willy.

Saat itu pun, dia langsung memastikan kondisi kesehatan Rachmy dan menyatakan dalam kondisi sehat dan siap ikut tes.

Di sisi lain, kata Willy, saat hendak tes pun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dadan Gandana pun kembali menanyakan soal kondisi kesehatan Rachmy yang habis melahirkan. "Dan dijawab oleh Ibu Rachmy sehat sehingga bisa mengikuti tes," ungkap Willy.

(Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama