Tindakan tegas Kakanwil KUMHAM NTB Romi Yudianto terhadap jajarannya yang bersalah


Mataram, 5 November 2022, meraknusantara.com, - Buntut dari kasus pelarian Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Bima tanggal 19 September 2022 yang menyebabkan pencopotan Kepala Rutan Bima dan penertiban seluruh petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat. 

Sebanyak 24 orang Warga Binaan telah dipindah ke beberapa Lapas di Jawa Timur, Bali dan Nusa Kambangan dengan rincian sebagai berikut :

1. 3 orang ke Lapas Nusa Kambangan

2. 4 orang ke lapas Madiun

3. 4 orang ke lapas Surabaya

4. 6 orang ke lapas Pamekasan

5. 7 orang ke lapas Bangli.

"Kami harus bertindak tegas terhadap Warga Binaan dengan. mengirimkan mereka ke tempat yang sesuai dengan hukuman dan pengamanannya. Selain itu kami berharap Warga Binaan kami yang lain dapat mengambil pelajaran berharga bahwa kami tidak segan melakukan tindakan tegas seperti ini. Kami tidak hanya memberikan sanksi kepada Warga Binaan namun kepada  petugas dan pimpinan Unit Pelaksana Teknis kalau memang secara obyektif kami menilai tidak profesional dalam menjalankan tugas., papar Romi, Kakanwil Kumham NTB yang turut serta mengawal Warga Binaan tersebut ke Nusa Kambangan.

Turut serta dalam pengawalan tersebut, Maliki selaku Kadiv Pemasyarakatan, dan Lalu Jumadi selaku Kabid Divisi Pemasyarakatan dan beberapa petugas Unit Pelaksana Teknis serta anggota kepolisian. 

"Warga Binaan ini memang seharusnya kami pindahkan ke Lapas dengan pengamanan yang lebih memadai dan maksimal. Hal ini karena mereka adalah bandar dan pengedar besar narkoba sehingga keberadaan mereka beresiko tinggi. ," ujar Maliki memberikan keterangan.

Selanjutnya Warga Binaan tersebut akan dibina lebih intensif pada lapas-lapas yang dituju.

Saya berharap semua jajaran bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugas masing masing,saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu kami pungkas Romi Kakanwil NTB .(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama