Adanya Dugaan ACC KTP Di Samsat Ciledug, Laskar Pasundan Indonesia ( LPI) Menyoroti Hal Tersebut.


Kabupaten Tangerang, - Media Merak nusantara. Com- Adanya dugaan Mal administrasi dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Teknis  (UPT), Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Ciledug Yang di tangani UNIT REGIDENT adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah naungan kasat lantas yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi, Sabtu, 14-02-2023.

Diduga dengan adanya temuan di lapangan yang didapatkan oleh tim Laskar Pasundan Indonesia (LPI) meminta kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk bersikap tegas dalam mengambil langkah tersebut.

Rohmat menegaskan, akan segera membuat laporan kepada Paminal Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti temuan tersebut agar adanya epek jera dan juga besar dugaan adanya Accedere (ACC), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Mal Administrasi dalam proses pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan tersebut tidak hanya melibatkan unit Regident saja melainkan melibatkan Juga orang Pemda atau bisa di sebut Bapenda selaku pemilik kebijakan untuk hak cetak dalam pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saya meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (KBPD) agar juga menindak tegas para oknum pegawai yang terlibat adanya dugaan mal administrasi tersebut dan akan segera melaporkan kepada Aparatur penegak hukum akan temuan yang didapatkan tim di lapangan,"tegasnya.

Dengan kesimpulan di atas LPI memberikan peringatan keras untuk seluruh stakeholder yang ada di samsat apalagi untuk para pegawai di bawah naungan Bapenda Banten.

Kami tidak akan segan lagi untuk melaporkan dugaan mal administrasi tersebut karena jelas adanya mal itu akan ada pula pungutan liar yang lain disana"kata Kabid Investigasi LPI.

LPI sebenarnya sudah mendapatkan laporan tentang praktek percaloan sampai ACC KTP itu sudah sangat lama namun selalu saja tidak ada tindakan tegas dari pihak Bapenda Banten.

Kami menduga banyak sekali menemukan oknum pegawai yang bermain sampai ada pula yang memang merugikan banyak orang karena ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab namun tidak ada tindakan tegas dari pemilik kebijakan yaitu Kepala Bapenda Banten,"ungkapnya.

maka dari itu dengan adanya temuan ini LPI meminta agar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (BPDPB) untuk membuat aturan yang jelas terkait larangan pegawai melakukan percaloan atau pungutan liar..

(Red.) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama