Iklan Pinjol Dilaporkan, OJK-RI Langsung Respon dan Menjelaskan.


Palopo, Meraknusantara.com.- Palopo Jumat, 3 Maret 2023, Nasrum Naba: Melaporkan iklan pinjaman on line ini karena merasa sangat menggangu dan membuat saya tidak nyaman. Tapi beberapa kali saya saya menolak dan memblokirnya, tetap saja masuk di HP saya, lainnya tak punya etika.

Tegas Nasrum Naba: Berdasarkan atas keluhan inilah pihak OJK-RI via layanan pengaduan WA menilai bahwa hal ini masih Pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan bersifat konsultasi atau belum tersedia jawabannya pada sistem kami.

Untuk berkonsultasi dengan petugas, silahkan balas pesan ini dengan mengetik 

               #hubungipetugas

Petugas tersedia pada hari dan jam kerja, Senin - Jumat pkl 07.45 s.d. 16.15 WIB. Petugas tidak tersedia pada hari Sabtu/Minggu/libur nasional.

Ingin bertanya,  melapor atau mengadu ? Klik  https://kontak157.ojk.go.id

Untuk berkonsultasi dengan petugas, silahkan balas pesan ini dengan mengetik 

               #hubungipetugas

Petugas tersedia pada hari dan jam kerja, Senin - Jumat pkl 07.45 s.d. 16.15 WIB. Petugas tidak tersedia pada hari Sabtu/Minggu/libur nasional.

Ingin bertanya,  melapor atau mengadu ? Klik  https://kontak157.ojk.go.id

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Terima Kasih sudah menghubungi kami, Petugas kami segera menghubungi anda, Mohon menunggu.

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Saat ini kami terhubung dengan Bapak/Ibu siapa? Mohon diinformasikan juga jenis kelamin serta kota domisili Bapak/Ibu dimana?

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Anda telah terhubung dengan Layanan Whatsapp Kontak OJK 157.

Selamat Siang.

Saya Tara dengan senang hati memberikan informasi yang Bapak/Ibu butuhkan.


Saat ini kami terhubung dengan Bapak/Ibu siapa? Mohon diinformasikan juga jenis kelamin serta kota domisili Bapak/Ibu dimana?

[3/3 14.48] Nasrum Naba: M Nasrum Naba, Laki-laki alamat Kota Palopo Sulsel

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Benar pak dan selalu muncul tiba-tiba saat saya melakukan aktifitas kerja atau lagi sedang membuat berita.

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Baik Bapak Nasrum, mendapatkan penawaran tersebut dari link, SMS, atau Whatsapp?

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Dari Link pak.

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Bisa diinformasikan Bapak, apa mengunduh aplikasi pinjaman dari link tersebut?

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Bisa diinformasikan Bapak, mendapatkan penawaran tersebut dari link, SMS, atau Whatsapp? Mohon untuk dipilih

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Justru saya heran pak karena kenapa ada promosi masuk terus di HP saya sementara saya sudah melakukan beberapa penolakan dan bahkan pemblokiran, tapi tetap saja masuk. Seperti saat mau buka Status FB .

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Bisa diinformasikan Bapak, apa sudah menerima dana dari pihak tersebut?

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Baik Bapak Nasrum,  Terkait dengan pertanyaan/informasi yang Bapak  sampaikan melalui laporan sebelumnya, dapat kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll). Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending), Fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Fintech Securities Crowdfunding (SCF).

2. Kegiatan usaha/bisnis Adapundi (dari Link) BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya

3. Bapak diharap lebih teliti terkait perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang berizin di OJK: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

4. Apabila perusahaan dimaksud dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum, Bapak dapat melaporkannya kepada pihak berwajib yakni Kepolisian melalui email info@cyber.polri.go.id dan/atau melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Tidak pernah sama sekali pak.

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Untuk yang legal yaitu Perusahaan fintech peer to peer lending PT Info Tekno Siaga (AdaPundi) telah BERIZIN dari OJK (status: legal). Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang berizin di OJK: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

[3/3 14.48] Nasrum Naba: Apakah informasi yang kami sampaikan sudah cukup jelas Bapak? Ada hal lain yang dapat kami bantu?

(NN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama