Demi Keselamatan dan Lancarnya Arus Mudik, Satlantas Polres Palopo Langsung Respon Pengaduan Masyarakat.


Palopo, Meraknusantara. Com, -Kasat Lantas Polres Palopo, AKP. Rusdi Yunus, SH., MH pada Ahad 16 April 2023 kerahkan anggotanya atas adanya pengaduan masyarakat. Keluhan masyarakat terhadap sejumlah mobil truck pengangkut material tambang galian C khususnya jenis pasir,  muatannya tidak menggunakan safety pengaman penutup material agar pengguna jalannya lainnya tidak terganggu dan jadi penyebab kecelakaan bagi orang lain. 


Lanjut Rusdi Yunus mengisyaratkan, bahwa sejatinya setiap mobil truck pengangkut material tambang galian C, baik itu batu, pasir dan jenis lainnya, itu harus menggunakan sevety pengaman terpal  penutup muatan yang dibawa aman sejak muat hingga ke tempat tujuan di bongkar atau penampungan. 

Beroperasinya sopir truk bermuatan material tambang (galian C) tanpa bak penutup ini disinyalir mampu bahayakan pengguna jalan hingga berujung kecelakaan. Selain itu, atas tindakan tersebut juga masuk kedalam pelanggaran pasal 307 Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009 tentang tata cara bermuatan

Lanjut Rusdi menerangkan, bahwa setiap penggunaan jalan umum wajib mengedepankan etika berkendara yang baik dan benar sesuai ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ serta serta saling menjaga keselamatan antara satu dengan lainnya. Ucapnya menghimbau. 

Sementara pihak masyarakat yang ditemui secara terpisah menyebutkan, bahwa kuat dugaan penambangan galian C di kota Palopo ini tanpa mengantongi izin resmi. Dan menurut sumber hal tersebut merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Disebutkan bahwa "Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,"tegas sumber tidak ingin dipublis identitas.

 Bahkan dalam pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. "Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,"pungkasnya menambahkan. 

(SS_01/Naba-Jamal-Ikhsan).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama