Nasrum Naba "Amanah Demo Adalah Damai, Sementara Anarkis Provokasi Sikap Licik Justifikasi Sepihak"


Palopo, Meraknuaantara. Com (Rabu, 5 April 2023) -Menilai dampak daripada akibat aksi demo para aktivis dan Mahasiswa selama ini tentang adanya kerusakan yang ditimbulkan yang dijustifikasi sebagai tindakan anarkis. Oleh saya menilai, itu juga penilaian sepihak yang tidak mengedepankan nalar rasionalnya secara obyektif dan universal serta profesional. 


Pada hal adek-adek Mahasiswa dengan semangat idealismenya selaku generasi ahli waris pejuang perintis kemerdekaan RI ini, melakukan aksi demo bukan karena kepentingan kelompoknya semata, tapi kepentingan seluruh rakyat bangsa Indonesia dan tegasnya merupakan perintah UU yang dilaksanakan, diantaranya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 103 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai fungsi sosial kontrol atas nama Perguruan tinggi. 

Sebagai agen perubahan, bergerak untuk berjuang dengan tanpa pamrih dengan segala konsekuensi yang ditanggungnya rela dikorbankan demi kepentingan universal bagi Seluruh rakyat bangsa Indonesia. 

Bagi Mahasiswa, bukan hal tabu lagi bagi kita semua, bahwa nyawa pun rela dikorbankan walau yang diperjuangkan nya sendiri menilainya sebagai hal konyol, cacian, fitnah dan lain sebagainya. 

Setelah hasil perjuangan mahasiswa tercapai, pernah tidak ada yang diperjuangkan memberi kontribusi hadiah kek, tanda jasa kek, gaji kek dll sebagainya? Semua hanya nol besar dan hanyalah bertepuk sebelah tangan. 

Kendati demikian, Gerakan Idealisme bagi para Mahasiswa terus berkobar, terbakar dan histeris dalam kesedihan ketika melihat terjadi perlakuan yang kurang beradab dan tidak etis serta melanggar HAM bagi setiap yang dialami rakyat bangsa Indonesia selama ini. 

Contoh misalnya dengan saya sendiri, setidaknya mengorbankan predikat akademik untuk meraih predikat strata sarjana tidak lain karena lebih mengedepankan kepentingan orang banyak dan penegakan UU melalui aksi demo. 

Kemudian dalam setiap settingan konsolidasi, pada umumnya aksi demo itu selalu mengedepankan etika peraturan perundang-undangan dan aksi damai. Kecuali setelah di lapangan barulah terjadi settingan bayangan tentang caos bila apa yang diinginkan berdasarkan regulasi ketentuan UU yang diperjuangkan justru dikesampingkan oleh pihak yang berkompeten. 

Anehnya, pelanggaran nyata pun oleh subjek daripada obyek pelaksanaan aksi demo dilakukan sudah jelas dan nyata terjadi disertai dengan sejumlah data temuan dan hasil kajian secara intelektual, masih saja para pelaku demo disalahkan dengan segala caranya yang licik, justru mengadu domba antara Mahasiswa Massa Demo dengan aparat Keamanan dari Kepolisian hingga keduanya harus jatuh korban. 

(SS.MNC.01/NN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama