Header Ads

Satres Narkoba Polres Palopo Berhasil Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Dengan 40 TSK.


Palopo_Sulsel.MoN_Meraknusantara.com,- Kasi Humas Polres Palopo AKP. Supriadi, SH Mengelar Konprensi Pers terkait Keberhasilan Satres Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh IPTU Pol Firman, SE., MM didampingi Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Pol Sadidi Saad, SH pada Kamis, 25 Mei 2023.


Oleh Kasat Reskrim Narkoba IPTU Pol Firman, SE., MM dalam Jumpa Pers menerangkan kronologis sejumlah proses pengungkapan dan penangkapan serta penahanan yang berhasil dilaksanakan dalam tentang waktu Maret hingga Mei 2023 sebanyak 25 Kasus dengan menetapkan 40 orang Tersangka (TSK). 

Disebutkan sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya terdiri dari Sabu sebanyak 23.69 gram, BB Obat Tramadol 880 butir dan BB Obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 3.368 butir. 


Lanjut Firman menjelaskan bahwa dari 40 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Masing-masing 37 orang laki-laki dan 3 orang Perempuan. Dan kepada mereka disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 serta 127 ayat 1 dan 2 untuk penyalahgunaan Narkoba. Sementara untuk Penyalahgunaan Obat Farmasi sangkaan pelanggaran UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat farmasi. Masing-masin para tersangka dikenakan pasal sangkaan sesuai pelanggarannya dan diancam kurungan minimal 5 tahun penjara, tegas Firman kepada para awak media. (SS.M.Nasrum Naba)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.