Luwu Sulsel- meraknusantara.com,- Karyawan dipecat tanpa Surat peringatan keberatan atas izin sehari menjadi masalah yang patut dipertanyakan dan cacat aturan oleh manegemen MBG SPPG malili puncak indah I berlokasi dilorong dua trans malili
Tak beralasan tanpa ( SP I ) peringatan pertama tak diberikan pada karwayannya memecat sepihak oleh kepala SPPG ( Rehan ) yang seharusnya lebih faham dan pemberi keputusan pada pokok permasalahan atas pemecatan dilakukan
Atas keterangan Kepala SPPG Rehan atas ketidak hadiran karyawan adalah atensi yang harus diberi Surat peringatan dini (SP I) Ramlah yang juga salah satu karyawan senior dari terbukanya program MBG hadir diluwu timur sangat keberatan atas pemecatannya tanpa diberi peringatan sehari Absen tanpa keterangan disangka kan langsung dipecat sebagai karyawan tetap
Sebut saja Ramlah asal wasuponda status ibu (RT) berdomisili dipuncak indah sebagai karyawan MBG SPPG malili puncak indah I (dapur 1)
Merasa keberatan atas persoalan yang diduga disengaja melibatkan persoalan pribadi oleh seorang kordinator (ASMARANI) sengaja tidak melaporkan Izin karyawannya yang di rugikan diduga disentimeni alias tidak senang dilaporkan ke pihak kantor (office) guna mengelak menutupi persoalan pribadi *ungkapnya*
Atas pemecatan sepihak tanpa surat peringatan ( SP I ) Ramlah akan laporkan ke pihak pengelola SPPG malili 1 yang lebih berwenang juga menganggap kepala SPPG dan kordinator telah salah mengambil keputusan yang diduga langgar aturan penjamin hak karyawan sebagai tenaga kerja tetap MBG di SPPG MALILI PUNCAK INDAH I, Menurutnya kecewa pada awak media atas pengelola MBG yang diduga milik keluarga bupati Luwu timur menjalankan manegemen asal asalan *tegas* Ramlah ( Nasrum naba)


